JI, JAKARTA – Akademisi hukum tata negara Feri Amsari melalui Themis Indonesia mendampingi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya menyangkut persyaratan ijazah yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Melalui pengaduan ini, pihak pengadu meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan jajaran KPU dan Bawaslu. Mereka juga menuntut agar penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pertimbangan hakim MK mengenai bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dinilai belum terbukti secara meyakinkan setara dengan jenjang pendidikan SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden serta dokumen persyaratan pencalonan. Bagi pihak pengadu, persoalan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk menilai kecermatan penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan.
Meski demikian, pengaduan etik ini harus dibedakan dari putusan yang menyatakan adanya pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu merupakan kewenangan DKPP melalui pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Feri Amsari menilai KPU dan Bawaslu diduga tidak cermat menjalankan tugas masing-masing dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan dan pengawasan pemilu. Menurut pihak pengadu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab penyelenggara dalam memastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut disebut menjadi dasar dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pihak pengadu mempersoalkan penerapan ketentuan tersebut karena menilai proses verifikasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Mereka berpandangan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan persyaratan pencalonan diperiksa secara cermat, sehingga setiap keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, pengaduan kepada DKPP diarahkan untuk menguji apakah tindakan dan keputusan jajaran KPU maupun Bawaslu telah sesuai dengan standar etik penyelenggara pemilu. Penilaian tersebut berkaitan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
<span;>Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam menilai perilaku penyelenggara pemilu, termasuk aspek integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Dalam berkas pengaduan yang diserahkan kepada DKPP, pihak pengadu menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta DKPP menerima dan mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan. Kedua, meminta jajaran KPU dan Bawaslu yang menjadi pihak teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Ketiga, pengadu meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada pihak teradu apabila pelanggaran yang dituduhkan terbukti dalam pemeriksaan. Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa pihak pengadu menghendaki adanya pertanggungjawaban etik atas dugaan ketidakcermatan dalam proses verifikasi dan pengawasan pencalonan.
Feri Amsari menilai pelaporan kepada DKPP penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi.
“Pelaporan ke DKPP ini dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi,” kata Feri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaduan tidak hanya diarahkan pada persoalan administratif pencalonan, tetapi juga pada mekanisme pertanggungjawaban etik penyelenggara pemilu. Melalui pemeriksaan DKPP, pihak pengadu berharap dugaan yang disampaikan dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia berharap DKPP memproses pengaduan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga mengharapkan pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dipersoalkan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Pengaduan ini menempatkan proses verifikasi persyaratan pencalonan sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Verifikasi administrasi dan pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik tetap berada di tangan DKPP. Lembaga tersebut perlu memeriksa dalil pengaduan, bukti yang diajukan, serta keterangan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian DKPP terhadap materi pengaduan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran etik terbukti dan apakah sanksi sebagaimana diminta pengadu layak dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





