Harta Kekayaan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Capai Rp3,19 Miliar

Journalist Independent
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto

BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan narapidana dalam inspeksi mendadak.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Di tengah proses pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wisnu turut menjadi sorotan.

Berdasarkan LHKPN periodik 2025, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 28 Januari 2026 dan tercatat berstatus verifikasi administratif lengkap. Saat menyampaikan laporan tersebut, Wisnu tercatat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan penonaktifan lima pejabat dilakukan karena mereka diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat tersebut mencakup kalapas, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum yang menangani barang-barang milik negara.

“Yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, dan yang terakhir adalah kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” lanjutnya.

Rudi mengatakan penonaktifan tersebut menjadi langkah awal Kemenimipas untuk mengusut dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam inspeksi Ombudsman. Para pejabat yang dinonaktifkan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.

Tanah dan Bangunan Jadi Aset Terbesar

Dalam LHKPN periodik 2025, aset terbesar yang dilaporkan Wisnu berasal dari kategori tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp2,73 miliar.

Aset tersebut terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Depok.

Salah satu aset dengan nilai tertinggi berupa tanah seluas 183 meter persegi dengan bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Jakarta Selatan. Aset tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp1,02 miliar.

Wisnu juga melaporkan tanah seluas 180 meter persegi dengan bangunan 100 meter persegi yang berada di Jakarta Selatan. Nilai aset tersebut tercatat mencapai Rp1 miliar.

Selanjutnya, terdapat tanah seluas 63 meter persegi dengan bangunan 45 meter persegi di Jakarta Selatan yang dilaporkan senilai Rp408,38 juta.

Sementara dua aset lainnya berada di Kota Semarang dan Kota Depok. Masing-masing aset tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp250 juta dan Rp55 juta.

Dengan demikian, tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dari total harta kekayaan Wisnu yang tercatat dalam LHKPN periodik 2025 sebesar Rp3,19 miliar.