NEWS  

MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara PHPU Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA โ€” Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

MK meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.

Perkara itu diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya. Mereka menunjuk sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib menyelesaikan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat. Mereka juga menafsirkan kata โ€œtamatโ€ dalam ketentuan tersebut sebagai kewajiban menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah, STTB, atau dokumen kelulusan yang sah.

Mereka kemudian mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga mempertanyakan penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai salah satu dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK memeriksa dasar penerbitan surat tersebut beserta dokumen pendidikan yang mendasarinya.

Pemohon Minta Penetapan Gibran Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden beserta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu Presiden 2024.

Salah satu keputusan yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 melalui keputusan tersebut.

Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme yang mereka cantumkan dalam petitum.

Perkara Masuk MK pada September 2026

MK mencatat para pemohon mengajukan perkara tersebut pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.

Dalam perkara ini, para pemohon juga meminta MK memeriksa lebih lanjut sejumlah dalil yang mereka ajukan dalam persidangan pembuktian terbuka.

Sementara itu, status perkara tersebut masih berada dalam tahapan persidangan di MK. Sidang perdana menjadi ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan permohonan dan menjelaskan dasar gugatan mereka di hadapan hakim konstitusi.

Adapun KPU sebelumnya menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional. Keputusan itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai hukum acara PHPU yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.