NEWS  

Jokowi Buka Alasan Tak Lagi Pakai Kacamata, Ceritakan Insiden Saat Bekerja di Aceh

Journalist Independent
Presisen Joko Widodo saat menghadiri sidang dugaan ijazah palsu.
Presisen Joko Widodo saat menghadiri sidang dugaan ijazah palsu.

Journalist Independent, JAKARTA —Penampilan Joko Widodo tanpa kacamata menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Presiden ke-7 Republik Indonesia itu akhirnya memberikan penjelasan langsung mengenai perubahan penampilannya yang dianggap berbeda dengan foto pada ijazah.

Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya sudah cukup lama tidak menggunakan kacamata. Penyebabnya bukan karena sengaja mengubah penampilan, melainkan karena kacamata yang biasa dikenakannya hilang ketika sedang bekerja di Aceh.

Penjelasan tersebut disampaikan saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Kamis (5/11/2026).

Persoalan kacamata itu muncul ketika tim pengacara dr Tifa menanyakan sejak kapan Jokowi tidak lagi menggunakan alat bantu penglihatan tersebut. Pertanyaan itu berkaitan dengan perbedaan penampilan Jokowi saat ini dan foto dirinya yang tercantum dalam dokumen ijazah.

Di hadapan majelis hakim, pengacara meminta Jokowi menjelaskan waktu terakhir dirinya mengenakan kacamata.

“Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?” tanya pengacara dalam persidangan.

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti kapan peristiwa tersebut terjadi. Namun, ia menyebut kehilangan kacamata itu berlangsung setelah dirinya bekerja di Aceh.

“Setelah kerja di Aceh. Karena jatuh, kacamata tidak bisa diganti lagi sampai sekarang,” jawab Jokowi.

Ia juga menegaskan bahwa sejak kejadian tersebut dirinya belum membeli kacamata pengganti. Penjelasan singkat itu menjadi jawaban atas pertanyaan yang mengaitkan perubahan penampilannya dengan foto pada ijazah.

Dr Tifa Hadapi Dakwaan Berlapis dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah

Persoalan penampilan Jokowi tersebut muncul di tengah proses hukum yang menjerat dr Tifa. Dalam perkara ini, Tifauzia Tyassuma menghadapi sejumlah dakwaan terkait dugaan fitnah mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Baca Juga  Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Minta Gibran Mundur Wapres

Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan secara berlapis. Pada dakwaan primer, dr Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Selain ketentuan KUHP, jaksa juga memasukkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjadi salah satu dasar dakwaan, dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keterangan Jokowi mengenai kacamata menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.

Penjelasan itu sekaligus memberikan gambaran mengenai alasan perubahan penampilannya yang sebelumnya dipertanyakan pihak terdakwa.

Meski demikian, perkara dugaan fitnah ijazah palsu tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan dan penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak. (*)