Journalist Independent, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data kependudukan, Kamis, 5 November 2026.
Ia diduga mengubah status pekerjaan dalam dokumen kependudukannya dari Bupati menjadi wiraswasta untuk kepentingan pengajuan perceraian.
Pemeriksaan tersebut menjadi perkara hukum kedua yang menjerat Husniah. Sebelumnya, ia telah ditahan di Rutan Polda Sulsel sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Husniah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Sulsel sekitar pukul 13.30 WITA. Setelah pemeriksaan, ia terlihat keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi berwarna merah.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, membenarkan pemeriksaan terhadap Husniah dan menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 pada pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang,” ujarnya.
Sibarani menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan elemen data kependudukan dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.
“Di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa merubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, yang tercantum pada Pasal 394 KUHP tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ujarnya.
Dugaan perubahan tersebut menyangkut keterangan pekerjaan Husniah dalam dokumen kependudukan. Status yang sebelumnya tercatat sebagai Bupati diduga diubah menjadi wiraswasta.
“Jadi tersangka sudah kita periksa di mana modus dari tersangka merubah data elemen kependudukan merubah pekerjaannya yang darinya bupati menjadi wiraswasta,” bebernya.
Polisi menduga perubahan status pekerjaan itu berkaitan dengan pengajuan permohonan perceraian. Pasalnya, seorang kepala daerah harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan perceraian.
“Di mana motif dari tersangka tersebut mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian di mana bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan Husniah sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2026. Hingga pemeriksaan terbaru, polisi menyatakan belum ada tersangka lain.
“Jadi, kita tetapkan tersangka kepada Ibu Husnia tersebut pada tanggal 26 Oktober tahun 2026.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” tegasnya.
Laporan perkara tersebut dilayangkan oleh Muhammad Khairul Aco, mantan suami Husniah. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua orang ahli untuk mendalami dugaan perubahan data kependudukan tersebut.
“Untuk Pasal 394 pada saat ini, untuk saat ini, hanya Ibu tersebut tersangka. Untuk saksi saat ini yang sudah kita periksa dari penyidik 14 orang saksi yang sudah kita periksa,” ungkapnya.
Penyidik juga telah mengamankan lima barang bukti berupa dokumen administrasi kependudukan. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami proses perubahan data pekerjaan dalam dokumen milik Husniah.
“Barang bukti yang kita sita, pertama, ada lima, yaitu dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik, satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia,” tuturnya.
Selain dokumen tersebut, polisi menyita surat kuasa asli dalam pelayanan administrasi kependudukan yang mencantumkan Husniah sebagai pemberi kuasa.
“Satu lembar asli surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang, jadi awalnya ke bupati menjadi wiraswasta, kan harus bupati harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” kuncinya.
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi PBG
Sebelum diperiksa dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan, Husniah lebih dahulu terseret kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti.
Salah satu dugaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta fasilitas satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah akhirnya ditahan pada 26 Oktober 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui kerja sama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, Husniah kini menghadapi dua perkara hukum berbeda yang ditangani Polda Sulsel, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan perizinan serta dugaan perubahan data kependudukan. (MA)






