Journalist Independent.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan se-Sulawesi Selatan.
Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pelajar di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Melalui surat tersebut, Andi Sudirman meminta seluruh bupati dan wali kota mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggunaan vape di lingkungan kerja maupun satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut.
Tak berhenti pada larangan penggunaan, pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan. Pemantauan harus dilakukan secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Bahkan, sanksi disiplin diminta diterapkan terhadap pegawai maupun pelajar yang melanggar ketentuan tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat.
Sekolah, Kampus hingga Pesantren Jadi Sasaran
Perhatian pemerintah provinsi tidak hanya tertuju pada lingkungan perkantoran. Dunia pendidikan juga menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Andi Sudirman meminta bupati dan wali kota menerbitkan surat edaran kepada seluruh instansi dan lembaga pendidikan di daerah masing-masing.
Cakupannya meliputi sekolah, kampus atau perguruan tinggi, hingga pesantren. Lembaga-lembaga tersebut diminta melarang penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelarangan vape di daerah.
Dalam surat tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa imbauan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
Kebijakan ini juga merespons atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dengan terbitnya surat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota kini diminta menindaklanjuti imbauan Gubernur melalui pengawasan, penerbitan aturan di lingkungan masing-masing, serta pelaporan secara berkala. (iz)






