JAKARTA โ Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Jika mendapat persetujuan dalam tahap berikutnya, RUU tersebut akan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Seluruh anggota Baleg menyatakan persetujuan setelah setiap fraksi menyampaikan pandangannya.
โKami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,โ kata Dasco.
Peserta rapat kemudian menyetujui usulan tersebut.
RUU Reforma Agraria Memuat 53 Pasal
Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat 14 bab dan 53 pasal.
Menurut Iman, pembahasan Panja menunjukkan DPR dan pemerintah memiliki perhatian yang sama terhadap penyelesaian konflik agraria. Keduanya juga mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria.
โRapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,โ kata Iman Sukri.
RUU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan itu bertujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
RUU juga mengarahkan negara untuk memprioritaskan pemanfaatan tanah dan sumber agraria bagi subjek reforma agraria.
Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Prioritas
RUU Pengaturan Reforma Agraria turut mengatur objek dan subjek reforma agraria. Cakupannya meliputi tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak berkaitan dengan konflik.
RUU juga mencantumkan kelompok yang mendapat prioritas dalam reforma agraria. Kelompok tersebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyusunan mekanisme yang mengatur distribusi dan pemanfaatan tanah sesuai dengan tujuan reforma agraria.
RUU Atur Lembaga Reforma Agraria
RUU tersebut juga mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria. Lembaga itu akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan, menjalankan program, melakukan pengawasan, serta menangani konflik agraria.
Selain lembaga penyelenggara, RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas. Dewan tersebut bertugas menjaga transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Mekanisme Penyelesaian Konflik Diatur
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria. Mekanisme tersebut mengutamakan proses yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Panja memasukkan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik.
Dengan persetujuan Baleg, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahap berikutnya. DPR akan membawa hasil pembahasan tersebut ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (*)






