Tarif Parkir Resmi Rp3.000, Ojol Korban Penikaman di Jalan Mawas Bayar Rp10 Ribu

Tarif Parkir Resmi Rp3.000, Korban Penikaman di Jalan Mawas Bayar Rp10 Ribu.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B.

MAKASSAR โ€” Perumda Parkir Makassar Raya buka suara soal pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Mawas, Makassar, setelah terjadi insiden penikaman pada Sabtu malam, 19 September 2026. Perusahaan daerah itu memastikan tidak ada parkir liar di kawasan tersebut karena seluruh titik parkir yang dikelola tercatat secara resmi.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan terdapat sembilan titik parkir di sepanjang Jalan Mawas. Titik tersebut membentang dari ujung Jalan Ratulangi hingga kawasan belakang di sekitar tempat pembuangan sampah.

โ€œTidak ada parkir liar, Kak, karena sembilan titik ini adalah titik parkir yang terdaftar resmi di PD Parkir,โ€ kata Asrul kepada Journalist Independent.com, Minggu, 20 September 2026.

Sembilan Titik Parkir Terdaftar Resmi

Dari sembilan titik tersebut, tujuh titik dikelola langsung oleh juru parkir yang namanya terdaftar secara resmi di Perumda Parkir Makassar Raya. Sementara dua titik lainnya dalam praktiknya melibatkan juru parkir bantu.

Menurut Asrul, juru parkir resmi biasanya memberikan mandat kepada juru parkir bantu untuk menjalankan aktivitas perparkiran di titik yang menjadi tanggung jawabnya. Skema tersebut juga berlaku di salah satu titik yang menjadi lokasi insiden penikaman pada Sabtu malam.

Berdasarkan data Perumda Parkir Makassar Raya, juru parkir resmi yang terdaftar pada titik tersebut bernama Jabal Nur. Namun, saat insiden terjadi, aktivitas perparkiran di lokasi dijalankan oleh juru parkir bantu yang mendapat mandat dari juru parkir resmi.

Asrul menegaskan kondisi tersebut tidak membuat titik parkir itu berstatus liar. Menurut dia, titiknya tetap merupakan lokasi parkir resmi yang berada dalam pengelolaan Perumda Parkir Makassar Raya.

Tarif Parkir Motor Rp3.000

Selain menjelaskan status pengelolaan, Asrul menyebut tarif parkir sepeda motor di kawasan tersebut sebesar Rp3.000.

โ€œMotor Rp3.000,โ€ ujar Asrul saat ditanya mengenai tarif parkir yang berlaku.

Perumda Parkir Makassar Raya juga menyebut pengelolaan sembilan titik parkir di Jalan Mawas telah berlangsung cukup lama. Asrul memperkirakan titik-titik tersebut sudah diresmikan sejak keberadaan Mal Ratu Indah, yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut.

โ€œKalau tidak salah semenjak adanya Mall Mari,โ€ kata Asrul.

Jukir Bantu Diberi Mandat Jukir Resmi

Keterangan Perumda Parkir Makassar Raya ini sekaligus menjelaskan posisi juru parkir yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Perusahaan daerah tersebut menyatakan tidak menemukan kategori parkir liar pada titik itu karena lokasi parkirnya sendiri telah terdaftar secara resmi.

Namun, pengelolaan di lapangan tidak seluruhnya dilakukan oleh jukir yang namanya tercatat dalam administrasi perusahaan. Dua dari sembilan titik menggunakan juru parkir bantu berdasarkan mandat dari jukir resmi.

Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pengelolaan parkir di Jalan Mawas, terutama setelah insiden penikaman yang terjadi di salah satu titik pada Sabtu malam.

Perumda Parkir Makassar Raya memastikan sembilan titik parkir di sepanjang Jalan Mawas merupakan titik resmi. Sementara aktivitas di lapangan dapat dijalankan oleh jukir bantu ketika mendapat mandat dari jukir yang terdaftar. (*)