SUKABUMI โ Manajemen Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah internal terhadap oknum karyawati berinisial SSP yang terseret laporan dugaan perselingkuhan. Perusahaan menonaktifkan SSP dari jabatannya sambil menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah SSP diduga digerebek suaminya di sebuah indekos di kawasan Cikole, Kota Sukabumi. Saat itu, SSP disebut berada bersama pria berinisial RP yang diketahui bekerja di salah satu BUMD milik pemerintah provinsi.
Direktur Utama Perumda Air Minum TJM Kabupaten Sukabumi HM Kamaludin Zen mengatakan perusahaan belum mengambil keputusan terkait sanksi pemecatan karena masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Saya nunggu hasil aja, Kang. Setelah nunggu hasil, saya akan berlakukan sesuai aturan perusahaan, seperti itu ya. Pasti upami terbukti mah dipecat meureun ku abdi ge,” kata Zen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2026) malam.
SSP Dinonaktifkan dari Jabatan
Zen menjelaskan SSP berstatus sebagai pegawai tetap Perumda Air Minum TJM. Ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar tujuh hingga delapan tahun.
Dalam struktur organisasi, SSP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga pada Bagian Umum.
“Pegawai tetap, bukan (ASN), pegawai perusahaan. Sudah lama, udah ada 7 tahun, 8 tahunan ya. Di umum, kasubag, Kasubag Rumah Tangga,” terang Zen.
Manajemen kemudian menonaktifkan SSP dari jabatan tersebut setelah menerima surat aduan terkait perkara yang dilaporkan suaminya.
“Sudah, sudah nonjob. Dari per hari ini sudah nonjob dia. Karena kita nunggu surat tertulis, saya baru menerima tadi surat,” jelasnya.
Manajemen Tunggu Hasil Polisi
Zen juga mengungkapkan adanya informasi mengenai status rumah tangga SSP. Menurut informasi yang diterimanya, SSP mengaku telah bercerai secara agama setelah mendapat talak tiga dari suaminya.
“Katanya mah sudah cerai secara agama, karena sudah ditalak tiga katanya, kata yang bersangkutan. Malahan yang nalaknya juga suaminya dengan mertuanya datang ke rumah. Seperti itu yang saya tahu ya, enggak tahu kalau benar enggaknya mah, itu kan baru pengakuan sepihak,” tuturnya.
Meski menerima penjelasan dari SSP, Zen tidak ingin menjadikan pengakuan tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan akhir. Pasalnya, suami SSP juga telah menyampaikan pengaduan kepada pihak perusahaan.
“Termasuk kan ada surat dari suaminya ke saya. Saya kan dari suaminya sepihak juga. Nah, saya mah nunggu dari polisi aja nanti yang hasil visum,” tambahnya.
Zen menyebut kondisi ketika SSP dan RP diamankan juga menjadi salah satu pertimbangan perusahaan. Menurut dia, polisi perlu memastikan fakta yang terjadi melalui proses penyelidikan.
“Karena pas digerebegna oge tidak sedang melakukan seperti itu. Kalau digerebegnya lagi naon (apa) gitu kan nya, langsung abdi punya aturan sendiri dipecat babari kitu (gampang gitu),” sambung Zen.
Sanksi Menanti Jika Terbukti
Manajemen Perumda Air Minum TJM memastikan tetap menjalankan aturan disiplin perusahaan apabila penyelidikan polisi menemukan SSP terbukti melakukan pelanggaran.
Zen mengatakan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan internal setelah memperoleh hasil penyelidikan resmi.
“Pasti lah ku abdi diproses itu mah, pasti diproses kalau memang salah dia. Sekarang mah nunggu dulu aja lah polisi, mudah-mudahan malam ini turun ininya, hasil visumnya,” pungkas Zen.
Sebelumnya, suami SSP telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinaan. Hingga kini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.






