Journalist Independent.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan itu diambil sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo telah ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi.
Menurut Prasetyo, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari status hukum Listyo yang terseret dalam perkara penyadapan ilegal.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut sekaligus mengakhiri jabatan Listyo sebagai pimpinan KSP.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” ujarnya.
Prasetyo Hadi juga menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar. Istana menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” katanya.
Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurutnya, penyadapan terhadap nomor telepon Presiden bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur karena berpotensi menyentuh kepentingan negara.
“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” tukasnya.
Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Ia menduduki posisi tersebut sejak November 2024 dan menyandang pangkat Letnan Jenderal TNI pada 2026.
Penunjukan Ariyo berlangsung sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, Selasa (3/11/2026).
Salah satu tersangka berinisial LSP yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. (bu)






