DEPOK – Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Cilodong, setelah video aktivitas hiburan di dalam rutan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, dua narapidana berinisial AA dan SW mengaku menggunakan sabu-sabu yang diduga diperoleh melalui jaringan yang melibatkan seorang oknum petugas rutan berinisial S.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi mengetahui video yang memperlihatkan aktivitas hiburan di dalam Rutan Depok.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi bersama pihak rutan.
“Setelah kami cek TKP, tempat tersebut sudah rusak. Artinya tidak seperti awal yang diviralkan di TikTok. Namun demikian, kami interogasi napi yang berinisial AA dan SW, ternyata memang mengakui memakai barang haram tersebut,” kata Sutirto, Selasa (6/10/2026).
Dari pemeriksaan terhadap AA dan SW, polisi memperoleh informasi bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, narkotika tersebut dipesan menggunakan telepon seluler milik narapidana. Sabu kemudian dikirim menggunakan layanan ojek daring menuju Rutan Depok.
Setelah paket tiba, barang tersebut diduga diambil oleh oknum petugas rutan berinisial S. Petugas tersebut kemudian diduga membawa sabu masuk ke dalam rutan.
Sutirto menyebut S diduga telah tiga kali mengantarkan narkotika ke dalam rutan. Setiap pengiriman disebut mendapat kompensasi Rp1 juta.
“Oknum S ini sudah tiga kali mengantarkan barang haram tersebut. Setiap item nilainya Rp 1 juta sebagai kompensasi,” ujar Sutirto.
Polisi menyebut sabu-sabu tersebut dikemas menggunakan plastik putih. Narkotika kemudian diduga disamarkan di dalam kemasan Rexona dan sabun sebelum dibawa masuk ke Rutan Depok.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap narapidana yang diduga menggunakan sabu-sabu. Hasilnya menunjukkan urine narapidana tersebut positif mengandung narkotika.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap petugas rutan, termasuk S, menunjukkan hasil negatif.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti sabu dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang diduga masuk melalui tiga kali pengiriman telah habis dikonsumsi.
“Petugas dijerat untuk pasal itu karena barang bukti tidak ada padanya, cek urine juga negatif, maka kita tidak bisa menerapkan. Namun demikian, hasil pemeriksaan kami laporkan kepada karutan sehingga sanksi yang diberikan oleh karutan itu menjadi domain rutan itu sendiri,” jelasnya.
Sutirto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap S telah dilaporkan kepada Kepala Rutan Depok. Adapun pemberian sanksi terhadap petugas tersebut menjadi kewenangan pihak rutan.
Sementara itu, status S disebut telah dilaporkan oleh pihak rutan. Penanganan lebih lanjut terhadap laporan tersebut menjadi kewenangan Satreskrim Polres Metro Depok.
Polisi masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rutan Depok.






