JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R. melakukan mutasi dan pengangkatan sejumlah perwira tinggi Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Telegram tersebut memuat 89 nama perwira yang mendapat penugasan, mutasi, maupun pengangkatan dalam jabatan baru.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kapolri itu, sejumlah posisi strategis mengalami perubahan. Pergeseran mencakup jabatan di tingkat Mabes Polri, kepala kepolisian daerah (Kapolda), hingga sejumlah posisi pada satuan dan lembaga pendidikan Polri.
Surat Telegram tersebut ditujukan kepada jajaran terkait di lingkungan Mabes Polri. Para perwira yang mendapat jabatan baru diminta segera melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam telegram.
Sejumlah Kapolda Bergeser
Salah satu perubahan mencolok terjadi pada sejumlah jabatan Kapolda. Irjen Pol Dadang Hartanto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Jabatan tersebut sebelumnya tercatat ditempati Irjen Pol Asep Edi Suheri yang selanjutnya mendapat tugas sebagai Irwasum Polri.
Mutasi juga menyentuh wilayah Maluku. Irjen Pol Suwondo Nainggolan diangkat menjadi Kapolda Maluku setelah sebelumnya menduduki posisi Aslog Kapolri.
Di Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim. Sementara Irjen Pol Pasma Royce mendapat tugas sebagai Kapolda Bali.
Pergantian juga berlangsung di sejumlah wilayah lain. Irjen Pol Hery Hermawan diangkat menjadi Kapolda Riau, sedangkan Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mendapat tugas sebagai Kapolda Sulawesi Barat.
Pergeseran di Mabes Polri
Telegram Kapolri juga mengatur sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri. Komjen Pol Wahyu Widada dimutasikan sebagai pati Itwasum Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian ATR/BPN.
Posisi Irwasum Polri kemudian ditempati Komjen Pol Asep Edi Suheri. Sementara Komjen Pol Dedy Kusuma Bakti dimutasikan sebagai pati Baintelkam Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Komjen Pol Syahardiantono juga dimutasikan sebagai pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan pada KSP. Posisi Kabareskrim Polri kemudian diisi Irjen Pol Asep Safrudin.
Mutasi juga menyentuh sejumlah jabatan lain, termasuk Kabaharkam Polri, Kalemdiklat Polri, Kakorlantas Polri, dan sejumlah posisi di lingkungan Divkum, Propam, serta satuan kerja lainnya.
Kapolda Sulsel Ikut Bergeser
Perubahan jabatan juga terjadi di Sulawesi Selatan. Dalam telegram tersebut, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang sebelumnya tercatat sebagai Kapolda Sulsel dimutasikan untuk menduduki jabatan baru sebagai widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara Irjen Pol M. Awal Chairuddin mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Sulsel. Sebelumnya, M. Awal Chairuddin tercatat sebagai analis pada Divkum Polri.
Mutasi tersebut tercantum dalam halaman keenam Surat Telegram Kapolri.
Kapolda Jateng Berganti
Pergantian juga terjadi di Polda Jawa Tengah. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolda Jateng dimutasikan ke jabatan baru sebagai Wakalemdiklat Polri.
Posisi Kapolda Jateng kemudian diisi Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Sebelum mendapat jabatan tersebut, Roy Hardi Siahaan tercatat sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN
Posisi Kapolda Jateng kemudian diisi Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Sebelum mendapat jabatan tersebut, Roy Hardi Siahaan tercatat sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN
Pelaksanaan Jabatan Baru
Surat Telegram Kapolri menyebut para pati dan pamen Polri yang mendapat penugasan baru agar segera melaksanakan tugas. Telegram itu memberikan batas waktu paling lambat empat belas hari sejak mutasi ditetapkan untuk melaksanakan serah terima jabatan atau ketentuan yang diperintahkan.
Kapolri juga memerintahkan jajaran terkait untuk meneruskan telegram tersebut kepada para pejabat yang mendapat mutasi dan pengangkatan.
Daftar dalam telegram mencakup perubahan jabatan hingga halaman kesembilan. Dokumen ditutup dengan perintah agar para pati dan pamen segera melaksanakan tugas baru paling lambat empat belas hari sejak mutasi ditetapkan. (*)






