SIDOARJO — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3.394 ekor burung yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina. Dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka.
Ribuan burung itu ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi bagian penting dalam menjaga sumber daya alam hayati Indonesia.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga diperlukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri melalui hewan dan media pembawa lainnya.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jules dalam jumpa pers, Jumat (2/10).
Ribuan Burung Diangkut Dua Truk
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
Satwa-satwa tersebut kemudian diangkut menggunakan dua unit truk menuju tempat penyimpanan di Sidoarjo.
“Satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terangnya.
Dari 3.394 burung yang diamankan, polisi menemukan tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Jenis pertama adalah Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Sebanyak 404 ekor di antaranya dalam kondisi hidup, sedangkan 40 ekor lainnya ditemukan mati.
Jenis kedua adalah Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor. Rinciannya, 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sementara jenis ketiga adalah Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor dalam kondisi hidup dan 112 ekor lainnya mati.
Selain ribuan burung, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Dua WN Vietnam Ditahan
Polisi menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan warga negara Vietnam dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
Setyo mengatakan kedua tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengiriman hingga perawatan satwa.
“Kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial.
Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut tiba di lokasi penyimpanan.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” imbuhnya.






