Bulukumba, Hukrim, News  

Ketiganya masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Mereka sebelumnya ditangkap setelah diduga mengambil 13 karung kopra dengan berat sekitar 700 kilogram dari gudang

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.