MAKASSAR โ Pesta pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Makassar berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda asal Kabupaten Gowa, Muh. Fiqri Syahrul (19), tewas setelah dikeroyok secara brutal oleh sekelompok pemuda di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Rabu (1/1/2026) dini hari.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 00.10 Wita, saat suasana perayaan tahun baru masih berlangsung. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius setelah mengalami pengeroyokan secara bersama-sama.
Polisi bergerak cepat dan meringkus enam orang terduga pelaku. Lima di antaranya berstatus dewasa, sementara satu pelaku masih di bawah umur. Keenam tersangka masing-masing berinisial RA (20), FI (18), MR (15), MY (18), FMS (20), dan JMA (25).
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan para pelaku dijerat kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
โPeristiwa ini dilakukan oleh enam orang dan satu di antaranya masih di bawah umur. Akibat pengeroyokan tersebut, korban meninggal dunia,โ ujar Arya kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut Arya, kejadian bermula pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban tengah duduk bersama temannya sambil menyaksikan warga menyalakan petasan di sekitar lokasi.
Situasi berubah ricuh ketika terjadi perang petasan antara dua kelompok warga, yakni kelompok Maccini dan Santaria. Ketegangan meningkat setelah salah satu petasan mengenai warung milik teman korban.
Merasa tersinggung, korban mendatangi kelompok yang diduga melempar petasan tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan dan berujung pada aksi kekerasan.
Para pelaku secara bersama-sama mengeroyok korban. Dalam insiden itu, salah satu tersangka diduga menikam korban menggunakan senjata tajam. Tusukan mengenai bagian punggung serta belakang kepala korban.
Luka serius akibat tusukan membuat kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Arya menyebutkan, motif pengeroyokan dipicu oleh rasa ketersinggungan para pelaku yang bermula dari konflik sepele saat perang petasan.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seluruh tersangka. Kini, keenam pelaku ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3), serta Pasal 338 KUHP. Karena peristiwa terjadi pada 2025, penyidik masih menggunakan KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





