MAKASSAR โ Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM, pengusaha nasi kuning di Kota Makassar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawannya. Dalam aksi keji tersebut, sang suami memperkosa korban, sementara istrinya merekam perbuatan itu.
Korban berinisial KH (22) mengalami peristiwa memilukan tersebut di Perumahan Pesona Barombong Indah, Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
โKorban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut,โ ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani no 9 Makassar, Senin.
Arya menjelaskan, peristiwa itu bermula dari kecurigaan tersangka SM yang menuding suaminya, SK, memiliki hubungan khusus dengan korban, yang merupakan karyawan di usaha nasi kuning milik pasutri tersebut.
Didorong rasa cemburu, korban dipaksa masuk ke dalam kamar bersama kedua pelaku. Di dalam kamar, korban ditekan untuk mengakui tuduhan tersebut. Korban kemudian mengalami pemukulan, tendangan, serta penyiksaan fisik lainnya.
โKorban dipaksa mengaku, dipukul, dan ditendang, lalu dipaksa melakukan hubungan badan dengan suami pelaku. Seluruh kejadian direkam dalam bentuk video oleh pelaku,โ kata Arya.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam berisi rekaman video persetubuhan tersebut. Rekaman dipastikan belum disebarluaskan.
Sebelum melapor ke polisi, korban sempat diduga disekap di rumah pelaku. Namun, korban berhasil melarikan diri dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes menegaskan, hubungan antara korban dan pelaku murni sebatas hubungan kerja. โTidak ditemukan adanya hubungan khusus selain hubungan kerja antara korban dan pelaku,โ ujarnya Komisaris Besar Polisi ini.
Menurut Arya, kasus ini dipicu murni oleh rasa cemburu tersangka SM yang berujung pada tindakan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, tersangka SM membantah tuduhan melakukan pemerkosaan. Ia mengaku hanya mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban berdasarkan informasi yang diterimanya.
โSaya dapat informasi dari orang-orang di lokasi jualan. Saya tanya suami saya, tapi dia menyangkal. Saya hanya ingin memastikan di rumah,โ ujar SM berdalih.(*)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





