BULUKUMBA โ Tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Satuan Intelkam Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang pelaku begal berinisial IW alias IL (37). Pelaku yang dikenal licin ini ditangkap di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, pada Selasa (23/12).
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret yang mengincar pengendara motor perempuan. Dalam menjalankan aksinya, IW telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu satu bulan.
“Modus operandi pelaku adalah mengikuti korban yang menggunakan tas selempang. Saat tiba di lokasi sepi, pelaku merampas tas tersebut secara paksa hingga korban terjatuh dan terluka,” jelas AKBP Restu saat konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Rabu (24/12).
Daftar 4 Lokasi Aksi Pelaku:
Sabtu (22/11): Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme (Pukul 18.30 WITA).
Sabtu (13/12): Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun (Pukul 18.30 WITA).
Selasa (16/12): Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang (Pukul 19.30 WITA).
Sabtu (20/12): Dusun Allu, Desa Tamatto (Pukul 20.30 WITA). Kasus terakhir ini sempat viral karena korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
Tindakan Tegas dan Terukur
Drama penangkapan terjadi saat petugas membawa IW untuk pengembangan kasus. Pelaku mencoba melawan dan mendorong petugas demi melarikan diri. Alhasil, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas di betis kanan pelaku.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat menunjukkan TKP. Setelah itu, ia langsung dibawa ke RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja untuk perawatan,” tambah Kapolres.
Motif Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengaku beraksi seorang diri. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel hasil curian, satu unit sepeda motor, helm, serta jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi.
Kini, IW telah mendekam di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar tetap waspada saat berkendara sendirian di malam hari.(*)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





