User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Empat Pelaku Migas Illegal Bakal Sidang, Ditreskrimsus Polda Sulsel Pastikan Tidak Tebang Pilih

Screenshot

SULSEL, โ€” Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pinrang. Kegiatan ini berlangsung pukul 13.00 hingga 15.30 Wita di Ruangan Tahap II Kejari Pinrang dalam suasana yang aman dan terkendali.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nasir, menyampaikan bahwa penyerahan ini terkait dengan empat tersangka, yakni Sigit Wail, Erwin alias Jokowi, Muh. Iqbal Mahmud, dan Andi Firmantullah Edy.

โ€Keempat TSK sudah kami serahkan utk proses lanjutnya, โ€œkata Jufri.

Keempatnya telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, gas, dan liquefied petroleum gas bersubsidi yang melibatkan penyediaan dan pendistribusian yang diberi penugasan pemerintah.

Perkara ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kompol Jufri Nasir menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan proses yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku.

โ€Sudah sesuai dengan Protap dan kami pastikan Ditreskrimsus Polda Sulsel tegas terhadap para pelaku Migas, โ€œtutup Jufri.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe