SULSEL, — Ratusan massa aksi yang melakukan pembakaran kantor DPRD Kota Makassar, 28 Agustus 2025, juga menghancurkan fasilitas lainnya termasuk camera ETLE milik Ditlantas Polda Sulsel, di sekitaran jalan AP. Pettarani, 02 Agustus 2025.
“Data Lokasi Tempat ETLE STATIS yang dirusak Massa Aksi Unjuk Rasa di Kota Makassar Pada hari Jumat 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita:
1.Depan Living Plaza Jl. AP Petarani Kota Makassar
2. Depan Kantor Pos
Jl.AP.Petarani Kota Makassar
Peralatan ETLE STATIS yang dirusak dan dijarah antara lain *Kamera,Lampu Flash, Infra Red,Lane ,Terminal Server, Microtic, Roter,MCB dan Tiang Kamera* Dengan Total
Kerugian Rp. 1.069.900.000
(Satu Milyar Enampuluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), “AKBP. Amin Toha, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel kepada Journalist Independent. Com.
Bahkan, Masjid milik Polrestabes Makassar serta 2 Pos Lantas tak luput dari amukan massa. Lampu jalan, bahkan Pos Pelayanan Lalulintas yang berada didalam Tol Fly Over juga turut dibakar.
”kalo Pos Polisi lalulintas Polrestabes Makassar yg lbh tau krn ada Barang inventaris termasuk Masjid Pos 704🙏, “lanjutnya.
Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Karsiman S. Ik, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi atau berpendapat didepan umum memang dilindungi Undang-Undang. Akan tetapi, dirinya berharap agar tidak sampai melakukan penjarahan dan pengrusakan.
“Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum memang dilindungi oleh uu, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada sehingga tidak merugikan pihak pihak lain. Jangan sampai mengganggu Masyarakat saat beraktivitas termasuk saat dijalan raya. Mari kita ciptakan bersama keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas dgn saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan, “tegas KBP. Karsiman S. Ik.