SULSEL, — Bus ATLANTIC PM, BINTANG PRIMA, BINTANG ZAHIRA dan REITAMA diduga kuat memalsukan surat kendaraan mereka dalam beroperasi dan mengangkut penumpang baik itu antar Kabupaten maupun Provinsi, 27 Agustus 2025.
”Bus ATLANTIC PM memakai plat putih di kendaraan mereka, di mana sesuai aturan yang berlaku seharusnya yang terpasang di mobil itu adalah Plat Kuning, dalam artian kendaraan ini digunakan diluar daripada peruntukannya, “ungkap S, salah seorang sumber kepada Journalist Independent. Com.
Selain itu juga, disinyalir bahwa keempat Perwakilan Bus antar Kabupaten/Provinsi ini hanya memakai 1 Surat Kendaraan (STNK) untuk semua Bus yang beroperasi. Didalam hal ini, keselamatan para penumpang jadi taruhan dan juga pengendara lainnya.
”Itu cuman 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di fhotocopy warna dan dipakai untuk semua Bus yang beroperasi. Keselamatan penumpang serta keselamatan para pengendara lain jadi taruhannya, “lanjutnya.
Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Karsiman S. Ik, yang dikonfirmasi terkait keabsahan Bus ATLANTIC PM mengatakan bahwa kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan perusahaan.
”Data kendaraan dan Nopol TNKB terdaftar sebagai Plat Hitam dan Angkutan Perorangan bukan Angkutan Umum. Dan tidak bisa dikomersialkan, khusus untuk karyawan perusahaan, “tegas KBP. Karsiman S. Ik.
Dirinya juga meminta dokumentasi yang jelas agar segera memerintahkan Kasatlantas untuk menindak tegas. Jika memang terbukti dikomersialkan dan pihak Perwakilan atau pemilik perusahaan menerima biaya/Dana.
“Kalau memang ada dokumen (foto video) ttg kegiatan mobil ini digunakan tdk sesuai peruntukanya dan menerima biaya kirim ke saya nanti sy suruh kasat lantas tilang, “lanjutnya.
Ketua JOIN SULSEL, Mansyur Azis meminta dengan lantang agar Direktorat Lalulintas Polda Sulsel untuk segera bertindak tegas melakukan pengechekan terkait Izin, AMDAL LALIN serta Surat Kendaraan para pengusaha Bus tersebut. Jika terbukti telah melakukan pelanggaran maka harus segera ditindak demi keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang dan para pengendara sesuai amanah UU 22 Dapat terjaga.
”Ditlantas Polda Sulsel harus segera bertindak tegas melakukan pengechekan terkait Izin, AMDAL LALIN, STNK setiap Bus yang beroperasi. Jika memang terbukti ada pelanggaran maka harus segera ditindak tegas, amanah UU 22 harus dijaga, “tutup Mansyur Azis.