SULSEL, — Sikap tegas Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Karsiman S. Ik, dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya Bus PO yang disinyalir tidak dilengkapi surat kendaraan resmi atau diduga bodong, 23 Agustus 2025.
“Sudahh saya perintahkan Kasatlantas jajaran apabila menemukan kendaraan yang tidak bisa menunjukan STNK asli agar dilakukan penindakan dalam bentuk tilang, “kata KBP. Karsiman S. Ik, kepada Journalist Independent. Com.
Alhasil, Bus PO BINTANG PRIMA terjaring penertiban dan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dikarenakan tidak dilengkapi surat kendaraan resmi.
“Kami juga peringatkan agar para Kasatlantas dan semua anggota lalulintas se polda sulsel jangan main main dengan keamanan dan keselamatan.
Demi keamanan dan keselamatan (nyawa) pengguna jalan kita akan lakukan apapun yang bisa kita lakukan, “lanjutnya.
Selain itu juga, Perwira berpangkat Tiga Bunga tersebut memberikan atensi kepada jajaran untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas jika berpotensi menyebabkan Lakalantas.
“Jangan ragu untuk menindak pelanggaran lalu lintas utamanya yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas, “tutup KBP. Karsiman S. Ik.