WAJO, โ Satlantas Polres Wajo berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Shabu seberat kurang lebih 600 Gram, pada saat mendampingi operasi yang digelar oleh Dishub Kabupaten Wajo, 06 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WITA.
โAlhamdulillah, pada saat melaksanakan giat back up Dishub Kabupaten Wajo, para Personil berhasil mengamankan I unit kendaraan jenis minibus, di mana pada saat penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan narkoba jenis Shabu seberat kurang lebih 600 Gram, โkata AKP. Riyanda Putra S. Ik, Kasatalantas Polres Wajo.
Giat dilaksanakan dijalan poros Tarumpakae-Siwa Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Giat difokuskan pada surat-surat kendaraan dan juga KIR serta kondisi fisik kendaraan yang laik jalan. Di tengah berjalannya operasi, sebuah minibus dengan Nomor Polisi B 1167 SEL dari arah Siwa dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak Personil.
โPada saat operasi, sebuah kendaraan minibus dengan Nopol. B 1167 SEL melaju dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak Personil, diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, adanya aktivitas mencurigakan akhirnya dilakukan penggeledahan. Sebuah bungkusan plastik berisi Narkoba jenis Shabu seberat 600 Gram berhasil diamankan, โlanjut Riyanda.
Personil Satlantas berkordinasi dengan Personil Satnarkoba Polres Wajo, II orang pelaku yakni Sultan (33) dan Sudirman (40) petani, warga asal kota Pare-Pare, digelandang ke Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
โKedua pelaku digelandang ke Mapolres Wajo, Satnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif, โtutup Riyanda.