Kapolres Gowa : 83 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diamankan, 7 Masih Dibawah Umur

Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Peredaran Narkoba diwilayah Polres Gowa.

GOWA – Ajun Komisaris Besar Polisi, Muhammad Aldy Sulaiman merilis puluhan orang jadi tersangka atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkup Kabupaten Gowa beserta beberapa jenis barang bukti seperti sabu-sabu, tembakau sintetis dan obat daftar G. Senin (26/5/2025).

 

lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2006 ini mengatakan bahwa dalam periode 10 April hingga 25 Mei Tim Satnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan peredaran serta penyalahgunaan sebanyak enampuluh dua kasus.

 

“Ada 83 orang ditetapkan menjadi tersangka. Terdiri 72 pria, 4 orang wanita dan anak dibawah umur sekisar 7 orang,” kata Kapolres Gowa saat konferensi pers didepan awak media.

 

Dua bunga melati dipundak ini juga mengungkapkan bahwa, dari puluhan kasus kali ini, Satnarkoba Polres Gowa berhasil mengumpulkan barang bukti dari tangan para pelaku yang nilainya hingga sampai ratusan juta rupiah.

 

“Barang bukti sabu-sabu 150 gram, tembakau sintetis dan obat daftar G 313 butir dan jika dinominalkan sekitar Rp.300juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2015 silam.

 

“Jadi 70 persen ini (tersangka) pengedar dan dari jaringan berbeda-beda. Kami terus berupaya untuk mengejar pelaku-pelaku dari para sindikat yang tergolong besar,” tegas Muhammad Aldy.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Syafruddin menyebutkan dari Februari ada dua puluh lima 25 pengungkapan kasus dan enam puluh dua kasus berlanjut pada bulan Mei.

 

Dari situ, ia terus menyelidiki apakah dari semua kasus narkoba yang diungkap ini masuk dalam jaringan lembaga permasyarakatan atau dari jaringan berbeda.

 

“Kami sementara dalami (jaringan lapas),” singkatnya.

 

Ternyata tidak semua tersangka kasus narkoba tersebut merupakan orang yang tergolong dewasa. AKP Syafruddin bilang ada tersangka masih dibawah umur.

 

“Ada yang masih umur 16 tahun. Mereka sebagai pemakai (pengguna) mendapatkan barang haram ini dari media sosial dan paling besar barang buktinya pada bulai Mei ini seberat 50 gram,” pungkasnya.

 

Dikesempatan terakhir, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman juga menyampaikan bahwa hal ini adalah bentuk komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pengaruh obat-obatan terlarang terlebih dari peredaran Narkoba.



🔔 Memuat pesan... Kunjungi Kami