PAREPARE – Satuan Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai mucikari, Pelaku berinisial MR (18), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare di salah satu penginapan di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada 3 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas MR sebagai mucikari mengatur transaksi prostitusi online melalui aplikasi Michat.
MR diamankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online dua perempuan juga masih berusia di bawah 20 tahun,” bebernya, Selasa (13/5/2025).
Menurut AKP Agus, sesuai pengakuan MR uang hasil transaksi digunakan untuk membayar sewa motor dan kebutuhan sehari-harinya.
Tidak hanyan itu, dari hasil pemeriksaan, MR diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini juga menambahkan bahwa selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang ditawarkan MR. Keduanya berinisial AA (16) dan DM (19).
“Hanya saja, dari pemeriksaan lebih lanjut, satu di antara mereka merupakan korban TPPO,” ujarnya.
“Korban adalah anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun,” tambahnya
Ajun Komisaris Polisi juga mengemukakan bahwa pelaku menjajakan PSK kepada pelanggan dengan tarif antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per sekali kencan.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel digunakan pelaku untuk bertransaksi,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76i tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. (*)