AKP Dadang Dinilai Layak Dihukum Mati, Jenazah AKP. Ryanto Ulil, Dipulangkan Ke Sulsel

Screenshot

JAMBI, — Korban penembakan oleh Kabag. Ops. Polres Solok Selatan yakni AKP. Ryanto Ulil Anshar S. Ik, jenazahnya dijadwalkan dipulangkan ke tanah kelahirannya yaitu Kota Makassar, Sulsel, Perwakilan dari Alumni Kepolisian tahun 2012 meminta agar pelaku diganjar hukuman setimpal atau dalam hal ini hukuman mati, 22 November 2024.

”Hari ini dijadwalkan, dipulangkan di kediamannya Dikomplek BTN Antang Jaya Blok E/5, Rt 002, Rw 001, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, “kata salah seorang rekan AKP. Ryanto Ulil, kepada Journalist Independent. Com

Alumni Wiratama Bhayangkara saat ini tengah berduka oleh kepergian AKP. Ryanto Ulil, sosoknya dikenal sangat dekat dengan rekan-rekannya, supel, perhatian dan pekerja keras.

”Almarhum itu sangat dekat dengan kami, kami sangat kehilangan dan terus terang sedih dengan adanya insiden tersebut, dia itu sosok perhatian, supel dan pekerja keras, “lanjut AKP. Eka Bayu Budhiawan S. Ik, salah seorang Alumni Wiratama Bhayangkara.

Diketahui bahwa AKP. Ryanto Ulil Anshar S. Ik, dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi kenyataan berkata lain.

“Dalam waktu itu akan melangsungkan pernikahan, “lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem, Ahmad Syahroni, sangat mengecam tindakan tersebut serta proses penanganan oleh Bid. Propam Polda Jambi terhadap AKP. Dadang. Lewat akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

”Anggota Propam wajib dievaluasi, terjadi dugaan pembunuhan tapi yang diduga pelaku malah diperlakukan seperti tidak ada apa-apa, mestinya langsung diborgol, menjadi evaluasi sikap anggota Propam ini, “Caption Ahmad Syahroni di akun Instagramnya.

Aksi yang dilakukan oleh AKP Dadang, sangat dikecam dan masyarakat berharap agar terduga pelaku dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, atau setidaknya hukuman mati.

”Aksi Polisi tembak Polisi tersebut sangatlah kecam dimana seorang Kasatreskrim terkapar di mobil dengan 2 luka tembak di pelipis serta pipi kanan, pelaku layak diganjar hukuman mati, “ungkap Andi Idham Jaya Gaffar.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!