SULSEL, — Resmob Polda Sulsel berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Prostitusi Online, melibatkan seorang perempuan belia, 03 November 2024.
”Alhamdulillah, mendapatkan informasi dari warga, kami kemudian bergerak untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Dijalan Maipa, Kecamatan Tamalate, tepatnya di Hotel Ibis City Centre, “ungkap Kompol. Benny Pornika S. Ik, Kanit Resmob Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan, ditemukan sepasang muda-mudi tanpa status perkawinan dalam keadaan tanpa busana. Tim kemudian mengamankan seorang Mucikari berinisial FH alias P-Man. Selain itu juga berhasil diamankan DF (korban TPPO).
”Sesampainya di TKP, tepatnya dilantai 8, Hotel Ibis City Centre, kami dapati sepasang muda-mudi dalam keadaan tanpa busana, setelah pemeriksaan akhirnya kami mengamankan seorang Mucikar berinisial FN alias P-Man, dan korban berinisial DF, “lanjut Benny.
DF merupakan warga asal Denpasar/Bali, selama ini berdomisili Dijalan Sungai Saddang. Bersama dengan korban diamankan juga Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,—(Lima Juta Rupiah), I Buah HP Merk IPhone 7 dan IPhone 15 Promax (milik korban).
”jadi DF ini merupakan warga Denpasar, domisili di Jalan Sungai Saddang, kami amankan bersama BB, uang tunai Rp. 5.000.000,—(Lima Juta Rupiah), 2 Unit HP Merk IPhone, tipe 7 dan 15 Promax, “tambah Benny.
Hasil interogasi, FH mengakui telah melakukan tindak pidana TPPO, dan menawarkan DF kepada lelaki hidung belang dengan nominal Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) untuk sekali kencan. FH mendapatkan 10% dari hasil harga yang disetujui, selam bulan Oktober dan November FH telah mendapatkan Rp. 2.000.000,—(Dua Juta Rupiah) dari hasil Prostitusi Online.
“Hasil interogasi FH mengakui perbuatannya, dirinya juga mengakui menawarkan DF ke Lelaki hidung belang dengan tarif tersebut. Dari Oktober sampai November dia mendapatkan hasil Rp/ 2.000.000,—(Dua Juta Rupiah) hasil prostitusi Online, “tambahnya lagi.
DF juga mengaku pernah menjajakan dirinya sendiri dengan tarif Rp. 3.000.000,—(Tiga Juta Rupiah), FH mengakui bahwa baru 1x menjajakan DF untuk berhubungan badan. Saat ini, pelaku bersama BB digelandang ke SubdIt IV Renakta guna penyelidikan lebih lanjut.
”DF pernah mengakui pernah menjajakan dirinya kepada pelanggan lain dengan tarif Rp. 3.000.000,—(Tiga Juta Rupiah), sementara FH mengaku baru 1x mengajak DF untuk berhubungan badan dengan pelanggan, saat ini pelaku dan BB kami serahkan ke SubdIt IV Renakta guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Benny.