Ka. UPTD Samsat Pangkep Andi Cudai Diduga Salah Gunakan Randis, Bawaslu Jangan Tutup Mata

Screenshot

SULSEL, — Dugaan penyalahgunaan Kendaraan Dinas (Randis) untuk keperluan golongan atau pribadi oleh Kepala UPTD Samsat Pangkep, hingga kini Bawaslu Pangkep dan Bawaslu Provinsi belum mengambil tindakan untuk pengusutan dan pemeriksaan, 25 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Pangkep. Samsir Salam, setelah melihat video yang beredar di Platform Media Sosial mengatakan bahwa kemungkinan video tersebut diambil sebelum penetapan Calon Bupati Pangkep.

“Sepertinya ini sebelum penetapan calon, “jawab Samsir kepada Journalist Independent. Com.

Diketahui bersama bahwa saat ini Kepala UPTD Samsat Makassar I, telah ditetapkan sebagai Tersangka perihal fhotonya yang beredar di Media Social. Akan tetapi, untuk Kepala UPTD Samsat Pangkep. Andi Cudai, hingga saat ini diduga belum dilakukan tindakan apapun.

“Makasih infonya, nnti kami pelajari kasusnya, “lanjut Samsir.

Sementara informasi yang dihimpun oleh media ini menemukan adanya indikasi bahwa aksi yang dilakukan oleh Kepala UPTD Samsat Pangkep bukan hanya sekali ataupun dua kali. Fakta mengejutkan bahwa dirinya adalah ponakan langsung dari Calon Bupati Pangkep yang saat ini bertarung di Pilkada 2024 nanti.

”Omnya langsungnya itu yang calon, pernah mobilnya Pemkab yang branding SAMSAT PANGKEP, kedapatan dipakai untuk kampanye, ditarik langsung sama Pemkab, “ungkap Sumber.

Ketua LMRI-RI Sulsel. Andi Idham Jaya Gaffar yang dimintai keterangannya terkait hal itu mengatakan bahwa Randis diberikan oleh negara untuk kepentingan Pejabat melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang diembannya.

”Kendaraan dinas itu barang milik negara/pemerintah merupakan kendaraan bermotor yang diberikan untuk menunjang Pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya, jika melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin, jangan tutup mata, lakukan pengusutan dan penindakan, “kata Idham.

Selanjutnya, apabila ada Pejabat yang menyalahgunakan kendaraan tersebut maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan tercantum di Pasal 3 sampai Pasal 5. Dan larangan penggunaan Randis untuk kepentingan Pemilu atau Kampanye diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

”Dijatuhi hukuman disiplin, kemudian di Pasal 304-305 UU Pemilu sudah jelas mengatur fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan Kampanye dan Politik, salah satunya kendaraan dinas, mau sebelum atau sesudah penetapan tidak boleh digunakan, “tutup Idham.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda Sulsel. dr. Reza Faisal Saleh, Kepala UPTD Samsat Pangkep Andi Cudai, belum memberikan klarifikasinya.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!