PANGKEP, — Samsat Polres Pangkep berikan akses layanan My Pertamina secara maksimal kepada Wajjb Pajak, dimana Pemerintah Pusat melalui Pertamina resmi mewajibkan Barcode dalam setiap pembelian BBM jenis Pertalite, 08 September 2024.
”Kami memberikan akses layanan secara maksimal kepada masyarakat yang datang untuk memverifikasi data kendaraan mereka untuk mendapatkan Barcode My Pertamina, “kata Ipda. Afif Djamaluddin, Kanit Regident Samsat Pangkep kepada Journalist Independent. Com.
Diketahui Barcode My Pertamina akan diberikan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda IV, akan tetapi banyak Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) milik masyarakat belum terdaftar resmi di Elektronik Registration Identification (ERI).
”Karena data My Pertamina harus sinkron dengan database ERI, baik nomor TNKB, nomor BPKB dan nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , “lanjut Afif.
Sementara itu Banit Regident Samsat Polres Pangkep, Aipda Heriyanto, tengah melayani masyarakat yang datang untuk mencari informasi dan perbaikan data STNK mereka, mengatakan bahwa Personil Polres Pangkep dalam beberapa hari ini memang tengah disibukkan dengan sinkronisasi, perubahan dan perbaikan data kendaraan milik warga.
”Dalam minggu terakhir memang warga banyak datang untuk melakukan perbaikan data, perubahan data dan sinkronisasi data kendaraan mereka, dikarenakan Aplikasi My Pertamina memang mengharuskan data kendaraan bermotor harus sesuai dengan data base, “ujar Aipda Heryanto.
Menurutnya, Banit Regident Samsat Polres Pangkep responsif terhadap pelayanan masyarakat dikarenakan, mereka mengerti bahwa efisiensi waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mendapatkan Barcode My Pertamina.
”Efisiensi waktu, disini kami berusaha untuk semaksimal mungkin agar masyarakat dilayani dengan cepat, karena di SPBU mereka juga mengantri untuk mendaftar, “tutup Hery.