SULSEL, — Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Pilkada 2024 ini kian dipertanyakan, Seperti di Sulsel, oknum Kepala UPTD Samsat diduga terlibat skandal netralitas dan berpihak kepada salah satu Calon Kepala Daerah diwilayahnya, 17 September 2024.
Informasi yang dihimpun media Journalist Independent. Com, bahwa oknum Ka. UPTD ini diduga menjadikan kediamannya sebagai salah Posko Tim Pemenangan salah satu Calon Kepala Daerah.
”Rumahnya itu yang dijadikan Posko, “ucap M, kepada media ini.
Diketahui bahwa Kementrian Dalam Negeri telah mengatur terkait netralitas PNS pada setiap gelaran Pilkada dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 2017 tentang Pemilhan Umum, Peraturan Pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, UU nomor 34 tahun 2004 tentang kedudukan peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Adapun himbauan atau atensi oleh Kementrian Dalam Negeri diatur Didalam UU tersebut tertuang 16 larangan untuk para PNS yakni, kampanye melalui Media Sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke Paslon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau Independen dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri dari PNS, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon, menjadi anggota atau pengurus Parpol, mengarahkan PNS untuk Kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, fhoto bersama dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel. Dr. H. Reza Faizal Shaleh STTP. Msi, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa akan segera melakukan Crooschek.
”Saya akan chek infonya, “jawab Reza.