Ditegur Pakai Rotator Pelanggar Vs Polantas Polres Gowa Berujung Damai

Screenshot

GOWA, — Beredar video terkait adanya insiden pada saat gelaran Ops. Patuh 2024 diwilayah hukum Polres Gowa, pelanggar dan Personil Satlantas menempuh jalur damai, 23 Juli 2024.

”Pelanggar dan Personil kami telah mengakui kesalahannya, dan telah membuat klarifikasi, intinya harus diluruskan karena ini Miss komunikasi, “kata AKP. Ida Ayu Made Suastini, Kasatlantas Polres Gowa pada media ini.

Pada saat penertiban, pelanggar yang bernama Putra diberhentikan dengan Personil kami Bripka Iwan karena menggunakan Rotator, dimana sesuai perundang-undangan itu hanya diperbolehkan pada kendaraan seperti Ambulance, Mobil Kepolisian dan Mobil Pemadam Kebakaran.

”Ditegur karena menggunakan rotator, dimana sesuai UU Lalulintas nomor 22 tahun 2009, hanya diperuntukkan pada mobil Ambulance, mobil pemadam kebakaran dan mobil Kepolisian, “lanjut Dayu.

Bripka Iwan juga telah membuat video klarifikasi dan Putra sebagai pelanggar pun sudah mengakui kesalahan dan telah di damaikan antara kedua belah pihak.

“Putra sebagai pelanggar telah melanggar pasal 279 dan Pasal 281, akan tetapi antara Personil kami Bripka Iwan dan Putra telah melakukan perdamaian, “tambah Dayu.

Kasatlantas Polres Gowa tak menampik bahwa dalam melayani masyarakat Personil dituntut untuk tidak terbawa emosi dan memberikan pelayanan terbaik.

”Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami memang harus memberikan yang terbaik dan tidak mudah terbawa emosi, “tutup Dayu.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!