MAKASSAR, — Artis penyanyi dangdut Aty Kodong resmi dilaporkan ke Mapolda Sulsel dalam dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik, Kamis (4/7/24) Jl. Perintis Kemerdekaan.
Nur Aty alias Aty Kodong dilapor Kuasa Hukum Korban inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama dengan Muhammad Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik.
“Yang mana kasus dugaan penipuannya Aty kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 hingga saat ini Juli 2024 belum juga melunasi barang tersebut. Dan kasus pencemaran nama baik nya yang mana sodari Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui awak media dan media sosial kalau klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan,” kata Rahwan kepada media.
Menurut Rahwan, korban sejak awal tidak pernah mengatakan, barang jualannya tersebut asli atau palsu.
“Padahal pada faktanya klien kami memposting atau mempromosikan beberapa barang jualan nya melalui sosial media dan Aty kodong memesan kalau saya mau ini mau itu ada 10 buah tas berbagai merk yang ia pesan namun yang di berikan cuman 5 buah itu baru tas belum jam tangan, sepatu, kacamata yang ia pesan dan klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan ke aty kalau ini barang asli atau palsu (kw) Karena sesuai harga. Jadi apa yang disampaikan aty kodong melalui kuasa hukum nya kalau klien kami menjanjikan barang asli lantas yang berikan palsu itu kebohongan besar dan fitnah, kerna setelah viral bru lah aty kodong mempersoalkannya dan sudah iya pakai bertahun tahun, jdi kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau mentuntaskannya,” tambahnya
Lanjut disampaikan, “Dan untuk sodara mustandar yang mengaku sebagai kuasa hukum aty kodong, ingat pengacara yang profesional itu harus mengaitkan antara alat bukti dan keterangan klien jadi tolong sampaikan yang sebenarnya jangan karena ingin di lihat benar smpai memfitnah seseorang,” tutup Rahwan.