User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Angkat Bicara Terkait Keberadaan Bajaj

Screenshot

SULSEL, โ€” Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, angkat bicara terkait keberadaan Bajaj yang mulai menjamur di Sulawesi Selatan, 20 Mei 2024.

โ€œPersoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya, hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri, โ€œkata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.

Korlantas Mabes Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil peneitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.

โ€Korlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di komersilkan. Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021, โ€œlanjut Restu.

Terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.

โ€Perintah Bapak Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK, โ€œtambah Restu.

Untuk wilayah operasional Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.

โ€Untuk kelayakan Bajaj dalam beroperasional diwilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat2 seperti SIM dan STNK, โ€œtutup AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe