SULSEL, — Direktur Lalulintas Polda Sulsel memberikan warning kepada para pemilik truck ataupun perusahaan untuk tertib berlalu lintas dan taat pajak selama beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel, 24 Maret 2024.
Diketahui bahwa intensitas kendaraan bermuatan berat baik bernomor Polisi Sulsel maupun ber plat Polisi dari luar pulau Sulawesi kian marak berada Dijalan khususnya jalur trans dan kabupaten. Bahkan banyak dari kendaraan tersebut telah kadaluarsa masa STNK nya, akan tetapi tetap digunakan dan beroperasi.
”Terkait kendaraan bermotor penumpang dan angkutan barang Plat luar wilayah dan beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel, tentunya mempunyai tenggang waktu untuk dapat beroperasional diluar wilayah kendaraan registrasi asli. Yakni tak boleh melampaui batas waktu 3 bulan secara terus menerus, jika telah lebih maka harus melapor ke Polri/Ditlantas atau pelayanan Samsat sesuai Pasal 71 ayat I huruf D UU LLAJ, “Jelas KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, Dirilantad Polda Sulsel.
Sedangkan kendaraan dengan roda dan muatan besar yang tidak membayar pajak maka secara langsung tidak mendapatkan pengesahan STNK apabila telah menunggak hingga puluhan tahun maka kendaraan tersebut masuk kategori bodong dikarenakan STNK mempunyai masa berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahunnya.
”Untuk mobil Truck yang tidak membayar pajak maka secara langsung tidak mendapatkan pengesahan STNK, apabila telah menunggak selama puluhan tahun maka kendaraan tersebut masuk kategori kendaraan bodong, dikarenakan STNK mempunyai masa berlaku 5 tahun dan wajib untuk dilakukan pengesahan secara berkala, “lanjutnya.
Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel. KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terkait kendaraan ataupun truck bernomor Polisi luar sesuai dengan Pasal 71 ayat I huruf D UULAJ akan diberikan himbauan untuk melaporkan bila sudah masuk ke wilayah hukum Polda Sulsel dan jika ditemukan oleh Personil di lapangan akan diarahkan untuk registrasi sebagai kontrak selama beroperasi.
”Kebijakan kami dari Ditlantas Polda Sulsel sesuai Pasal 71 ayat I huruf D UULAJ untuk kendaraan bernomor Polisi luar Sulawesi maka akan kami himbau untuk melapor dan jika Personil di lapangan menemukan akan diarahkan untuk registrasi sebagai kontrak selama beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel, “tambahnya.
Sanksi tegas menanti bagi pemilik truck yang tidak membayar pajak maka akan dilakukan penindakan penegakan hukum baik dengan ETLE ataupun Manual.
“Khusus kendaraan yang tidak membayar pajak tentunya dilakukan penegakan hukum baik ETLE ataupun manual dan kami akan lakukan penghapusan data registrasi kendaraan tersebut apabila tidak membayar pajak hingga puluhan tahun dengan bekerja sama dengan pihak terkait, “tegas KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.
Sementara itu Kepala Bapenda Sulsel. Reza Faisal Saleh mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel telah memberikan banyak kebijakan bagi pemilik truck ataupun perusahaan dengan program pengurangan denda pajak dan lainnya. Dan Bapenda Sulsel tengah menggodok kerjasama dengan pihak PT Pelindo dikarenakan volume kendaraan banyak diwilayah Pelabuhan.
”Untuk kendaraan truck/angkutan barang yang mengunggah pajak kami sudah beberapa kali kasih keringanan pajak, terakhir bulan Maret kemarin. Kaki sementara menggodok kerjasama dengan PT Pelindo karena banyak kendaraan bermuatan besar disana, “tutup Reza.