TAKALAR, — Mantan Kanit Provost Polsek Pattallassang, Polres Takalar diduga melakukan praktik sobis kepada salah seorang warga, dengan modal pangkat Aipda Junar, berhasil mengambil dana hingga Rp. 43.000.000,00–(Empat Puluh Tiga Juta Rupiah), bahkan dirinya mengubah namanya menjadi Yudha, 27 Oktober 2023.
“2 hari berturut turut menelfon sebelum saya serahkan dananya, mengaku ke saya klo Provost Polres Takalar, sesuai kwitansi pertanggal 13 September 2023 itu pengambilannya 43 Juta, katanya untuk modal usaha, “ungkap IN, kepada media Journalist Independent. Com.
Setelah kurang lebih sebulan berjalan, Aipda Junar sudah mangkir dari perjanjian kerja. Kemudian IN meminta kembali dana miliknya, namun berbagai alasan dari Aipda Junar sengaja mengulur waktu agar dana tidak dikembalikan. Mulai dari mati lampu hingga kecelakaan pun dijadikan alasan untuk diberikan ke IN selaku pemilik dana.
“Setelah 1 bulan saya minta dana kembali, terlalu banyak alasan pak Junarnya, itu saja sempat dia bilang mau transfer kembali dananya tapi mati lampu hingga baru-baru ini katanya habis kecelakaan, dana baru kembali 19 juta dari awalnya mau kembalikan 20 juta, “kata IN.
Dihubungi via Whatssapp pribadinya Aipda Junar kembali berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan transfer sebesar Rp. 4.000.000,–(Empat Juta Rupiah) dari sisa utang Rp. 24.000.000,–(Dua Puluh Empat Juta Rupiah) namun setelah dilakukan pengechekan ternyata belum ada transaksi.
“Saya sudah TF 4 juta, sisanya sebentar malam…Blomkah ? Kutanya dulu anggotaku pale masuk tidaknya, “jawab Junar.
Bahkan dengan angkuhnya Aipda Junar mengatakan bahwa uang tersebut masih hitungan kecil dan akan segera mengembalikannya.
“Uang begituji lagi, saya kembalikan, intinya proses waktuji daeng selesai itu Insyaa Allah, “tambah Junar.
Hingga berita ini diturunkan, Aipda Junar belum juga mengembalikan dana milik IN. Hal ini akan segera dilaporkan ke Propam Polda Sulsel, olehnya itu Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Setyo Boedi Moemponi Harso, Kabid. Propam. KBP. Zulham S. Ik, diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terkait oknum yang dinilai telah mencoreng nama baik Institusi.