SULSEL, — Unit I Resmob Polda Sulsel dipimpin Iptu. Sunardi S. Pd, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FCS alias NR (63) warga jalan Beruang, kecamatan Mamajang, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan anak seorang warga Papua bernama Luther Talebong, lulus tes Akademi Kepolisian, 02 September 2023.
“Unit I Resmob Polda Sulsel dipimpin Iptu. Sunardi S. Pd, bergerak menuju ke kediaman seorang IRT berinisial FCS dijalan Beruang, atas dasar LP/139/VII/2023/Res1.1.1/2021/SPKT/Polda Papua, dimana FCS diduga telah menjanjikan anak dari Luther T, lulus AKPOL, “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.
Kejadian berawal pada bulan November tahun 2017, Luther dikenalkan oleh Kristianus Pali Bandong (saksi) untuk mendaftarkan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, FCS kemudian menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang secara bertahap sebanyak 3 kali sehimgga total kerugian mencapai Rp. 1.035.000.000,–(Satu Milyar Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
“Kejadian pada November 2017 lalu ketika Luther dikenalkan ke FCS oleh Saksi yakni Kristianus Pali Bandong, korban dijanjikan akan diluluskan anaknya di Akademi Kepolisian dengan meminta sejumlah uang, namun hingga anak Luther gugur pada saat tes, FCS tidak menepati janjinya, korban mengalami kerugian hingga 1 Milyar lebih, “ungkap Dharma.
Hasil penyelidikan, Tim Resmob Polda Sulsel beserta anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan FCS. Hasil interogasi, FCS mengakui perbuatannya, dan mengakui menjanjikan anak pelapor lulus sebagai anggota Polri didaerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan oleh FCS.
“Hasil penyelidikan bersama anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan keberadaan FCS, setelah dinterogasi FCS mengakui perbuatannya, mengakui menjanjikan anak Luther lulus Akpol didaerah Papua dengan meminta imbalan sejumlah uang, “tambah Dharma.
FCS bersama barang bukti 2 unit HP, 5 buku tabungan berbagai Bank dan 7 ATM berbagai Bank diamankan ke Mako Resmob Polda Sulsel untuk kemudian diserahkan ke Personil Ditreskrimum Polda Papua.
“FCS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya diserahkan ke Personil Ditreskrimum Polda Papua, “tutup Dharma.