Backup Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resmob Polda Sulsel Bongkar Sindikat Senjata Api Illegal

SULSEL, — Berawal dari kordinasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 terkait penangkapan seorang tersangka HY yang saat ini menjalani proses hukum kepemilikan senjata api secara illegal, Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 orang tersangka MM  (35), RN (44), RI (45) dan FM (33) pemilik Senpi lengkap dengan amunisi, 29 Agustus 2023.

“Berdasarkan hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 terkait penangkapan seorang TSK berinisial HY yang masih menjalani proses hukum, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang TSK berinisial MM, RN, RI dan FM, “ungkap Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.

MM diamankan dirumahnya dijalan Masjid Raya, Tombolo, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, pada tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul. 01.30 Wita. Bersamaan dengan MM, berhasil pula diamankan I pucuk Senpi warna hitam merk Baikal, I buah Magazine, I buah Holster warna hitam, 11 butir amunisi tajam kaliber 9 mm 4 peluru tajam dan 1 peluru karet dan I unit smartphone merk Iphone 14 pro max berwarna ungu.

“MM berhasil diamankan dirumahnya bersama dengan barang bukti pada tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul. 01.30 Wita, “kata Dharma.

Hasil interogasi MM mengakui bahwa I pucuk Senpi Baikal yang ditemukan di brankas rumahnya adalah miliknya, dirinya juga mengakui Senpi tersebut diperoleh dari HY dengan cara digadai senilai Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah), dimana dirinya dihubungi oleh HY dengan maksud ingin meminjam uang dengan jaminan Senpi tersebut.

“MM mengakui Senpi tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari HY dengan cara digadaikan, “tambahnya.

Sedangkan RN warga asal jalan Hartaco Indah, kota Makassar, diamankan di Kost Pondok Indah, jalan Mekar, kelurahan Binturu, kecamatan Wara Selatan, kota Palopo. Dari RN juga berhasil diamankan sebuah senjata api jenis SIG Sauer P226 berwarna hitam, I buah Magazine, I buah kotak senjata berwarna hitam, 5 butir amunisi tajam dan I buah amunisi karet.

“Untuk RN sendiri kami amankan di sebuah kosan yang terletak dikota Palopo, bersama barang bukti, “lanjut Dharma.

RN juga mengakui bahwa Senpi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah) dari tersangka HY, 2 pelaku lainnya yakni RI dan FM diamankan di 2 tempat yakni di Rantepao, Toraja Utara dan dijalan Rajawali, Kota Makassar.

“RN mengakui bahwa Senpi tersebut diperoleh dari HY seharga Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah), tersangka RI dan FM diamankan di dua tempat berbeda pula yakni di RI di Rantepao, Toraja Utara dan FM dijalan Rajawali, Kota Makassar, “lanjutnya lagi.

RI dan FM juga memperoleh Senpi dari tangan HY dengan harga berbeda, RI membeli dengan harga Rp. 6.000.000,–(Enam Juta Rupiah), FM dengan harga Rp. 25.000.000.

“Mereka juga memperolah Senpi dari HY, RI membeli dengan harga Rp. 6.000.000,– sedangkan FM dengan harga Rp. 25.000.000,– “jelas Dharma.

Sebelum membawa keempat tersangka ke Mapolda Sulsel, Tim terlebih dahulu menggeledah rumah milik HY dijalan Andi Cuma’ desa Bungi, kecamatan Duampanua, kabupaten Pinrang.

“Sebelum dibawa ke Mapolda Sulsel, Tim terlebih dahulu melakukan penggeledahan dirumah milik HY dan berhasil mengamankan I pucuk Senpi jenis G2 Combat, 3 Magazine dan puluhan amunisi, “tutup Dharma.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!