SULSEL, — II orang pemuda asal Kalimantan Timur berinisial FR (27) dan MI (23) kedapatan memakai narkotika jenis Shabu di Hotel Pantai Topejawa, kabupaten Takalar, 25 Agustus 2023. Dan diamankan oleh Unit II Resmob Polda Sulsel dipimpin oleh Ipda. Abdillah Makmur SE. MH.
“Berdasarkan LP tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 14.45 Wita, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu daerah Sangatta atas nama TSK Deny M. Tahir, dijalan pendidikan, “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik, Kanit Resmob Polda Sulsel kepada Journalist Independent. Com.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Sulawesi Selatan, kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan kordinasi dengan Polda Sulsel.
“Hasil keterangan dari TSK awal di Sangatta, diketahui bahwa mereka mendapatkan shabu dari Sulsel, kemudian kordinasi dengan Pihak Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan, “tambah Dharma.
Dari hasil interogasi kedua TSK FR dan MI mereka mengakui mengedarkan shabu didaerah Sangatta dengan menggunakan nomor Handphone luar negeri dan membuat aplikasi auto reply. Apabila mendapatkan chat ke nomor tersebut maka secara otomatis menerima balasan dari operator dan diarahkan untuk mentransfer uang sesuai pesanan dimana per paketnya Rp. 600.000 ke rekening Mandiri atas nama Riswandi Rahmadana. Maka pemesan akan mendapatkan lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Hasil interogasi mereka mengakui mengedarkan shabu didaerah sangatta dengan menggunakan nomor HP luar negeri dan menginstal aplikasi Whatssapp dan memakai aplikasi autoreply apabila pemesan chat ke nomor tersebut maka akan secara otomatis akan dibalas oleh operator. Pemesan akan diarahkan untuk mentransfer sejumlah Rp.600.000,(Enam Ratus Ribu Rupiah) per paketnya, pemesan juga menerima lokasi tempat penyimpanan shabu, “lanjut Dharma.
FR dan MI mengaku mendapatkan barang dari YF dengan harga 42 juta per bal (50 kg) dalam setiap pengambilannya mereka akan menerima sebanyak 4 bal, YF dan FR pernah sama-sama mendekam di Lapas II A Bontang, FR pun ditawari kerjasama oleh YF untuk mengedarkan narkoba.
“FR dan MI mengaku mendapatkan barang dari YF dengan harga 42 juta per balnya, seriap pengambilan mereka akan menerima sebanyak 4 bal, YF dan FR pernah sama-sama mendekam di Lapas kelas II A Bontang, FR ditawari untuk kerjasama dengan YF mengedarkan narkoba, “lanjutnya lagi.
Barang bukti bersama kedua tersangka FR dan MI diserahkan ke Tim I Opsnal Subdit I Ditresknarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, untuk YF sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat penangkapan sempat melarikan diri.
“Saat ini BB dan kedua TSK diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih mendalam, sementara untuk YF masih dalam pencarian karena sempat melarikan diri, “tutup Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.