SULSEL, — Dugaan Pungutan Liar (Pungli) salah seorang oknum sales Mitsubishi Bosowa Makassar bernama Armin terkait penerbitan Surat Registrasi Uji Type (SRUT) dengan banderol harga hingga kisaran 2,5 Juta. Olehnya itu Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sulsel diminta turun tangan dan mengambil sikap, 08 Agustus 2023.
“Na suruhka ke kantor cerita bae’-bae’. Masalahnya 3 unit mobil ku ambil sama dia, katanya saya tinggal terima beres tapi kenyataanya cuman 1 yang terima beres, sisanya ada dana tambahan, “kata Alfian, (konsumen) kepada Journalist Independent. Com.
Hingga minggu kemarin Armin sang oknum sales Mitsubishi terus menghubungi Alfian untuk segera datang ke kantor dan membicarakan masalah 3 unit mobil tersebut.
“Ini alamat kantor pak Alpian Rahman, jadi saya tunggguki kapan kita mau datang, “isi chat Armin kepada Alfian.
Alfian hendak melaporkan hal tersebut kepada APH, dalam hal ini dirinya selaku konsumen telah dirugikan. Plat dan STNK masih ditahan oleh Armin dan sisa 1 unitnya lagi setelah dichek ternyata belum satupun berkas terdaftar dikantor Samsat, sementara cicilan telah berjalan di DIPO Finance.
“Sebenarnya mauka melapor pak tapi saya domisili sementara di Kalimantan sedangkan kejadiannya di Makassar, biaya banyak lagi saya keluarkan. Ada Plat sama STNK ditahan sama Armin dan sudah setahun menunggak pajak, 1 unitnya lagi belum ada berkas sama sekali tapi cicilannya sudah berjalan di DIPO Finance, “tambah Alfian.
Olehnya itu dirinya meminta kepada Polda Sulsel untuk turun tangan dan mengambil sikap terkait kelakuan salah soerang Sales Mitsubishi yang dinilai telah merugikan konsumen.
“Minta tolong klo bisa aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel bisa membantu saya, karena dalam hal ini saya merasa dirugikan dimana kendaraan saya jika setahun lagi tidak bayar pajak akan terhitung sebagai kendaraan bodong, “tutup Alfian.