SULSEL, — Panit I Opsnal Resmob Polda Sulsel. Iptu. Sunardi S. Pd, berhasil menangkap Pasangan Suami Istri, berinisial RP (25) dan YR (27) serta rekannya FN (37) dan KN (59), yang telah melakukan pencurian ternak milik Baso Mustaring warga asal kabupaten Luwu, 26 Mei 2023.
“Betul, Panit I. Iptu. Sunardi bersama Personil berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang tersangka yang dimana salah satunya adalah pasangan suami istri (Pasutri), “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik, kepada Journalist Independent. Com.
YR dan RP merupakan warga jalan Sembilan kota Makassar, sementara FN warga jalan Tinumbu sedangkan KN warga jalan Faisal, Rappocini dan seorang resedivis Curnak.
“Pasutri YR dan RP adalah warga jalan Sembilan, FN warga jalan tinumbu sedangkan KN warga jalan Faisal, kecamatan Rappocini dan merupakan resedivis Curnak, “lanjutnya.
Curnak tersebut terungkap setelah Baso melakukan pengechekan kandang ternaknya. Melihat kondisi pintu kandang rusak dan kambing miliknya berkurang 2 ekor, Baso mulai mencari kambingnya namun hingga beberapa hari tidak kunjung ditemukan.
Baso bersama seorang saksi melihat keberadaan mobil Avanza Silver mencurigakan parkir tepat didepan kandang. Saat dihampiri, mobil tersebut langsung meninggalkan lokasi kandang.
“Saat ngechek kandang, Baso mendapati kondisi kandangnya dalam keadaan rusak. Beberapa hari kemudian Baso melihat mobil minibus parkir tepat didepan kandang, saat didekati mobil itu langsung tancap gas, “tambah Dharma.
Hasil penyelidikan, Personil menemukan informasi dan berhasil mengamankan RP dijalan Ujung, kemudian dilakukan kembali interogasi dan mengarah ke YR (istri), sedangkan FN dan KN diamankan dijalan Wijaya Kusuma dan jalan Faisal. Keempatnya kemudian digelandang ke Mako Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Barang bukti 1 unit HP Merk Xiaomi, 1 Merk Vivo, 1 merk Nokia, 1 unit Tab Advan, 1 unit mobil Avanza DD 1385 RR.
“Keempat tersangka bersama BB saat ini kami amankan di Mako Resmob Polda Sulsel, “tutup Dharma.