JENEPONTO – Dugaan penyalahgunaan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan. Kepala Puskesmas Tompobulu Sudarmi Salawaty dan bendahara Puskesmas bernama Arny disebut dalam laporan sumber terkait pencairan insentif yang diklaim belum diterima sebagian tenaga kesehatan.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan disebut menunggu pencairan insentif selama empat bulan. Namun, menurut sumber, dari total 52 orang yang menantikan pembayaran, hanya sembilan orang yang menerima dana tersebut. Sumber menyebut seluruh penerima merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 43 orang lainnya belum memperoleh pembayaran, pada Jumat (21/7/2023).
“Kami menunggu selama 4 bulan tapi pas pencairan hanya 9 yang mendapatkan dana insentifnya dari 52 orang. Dan kesemuanya PNS, sedangkan 43 orang lainnya tidak mendapatkan haknya, “ungkap Sumber.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penerima, mekanisme pencairan, serta penggunaan anggaran yang disebut diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan. Sumber menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana dan meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pencairannya.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, daftar penerima, bukti pencairan, serta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau tindak pidana.
Kepala Puskesmas Sebut Dana untuk Pembenahan Fasilitas
Kepala Puskesmas Tompobulu Sudarmi Salawaty memberikan penjelasan mengenai dana yang dipersoalkan. Ia menyebut anggaran yang telah cair sekitar Rp50 juta akan digunakan untuk membenahi fasilitas Puskesmas.
Sudarmi juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan atau peserta magang telah menandatangani surat perjanjian sebelum mulai bekerja. Menurut penjelasannya, surat tersebut memuat ketentuan bahwa mereka tidak akan menuntut gaji, upah, insentif, maupun bentuk pembayaran lainnya.
“Itu akan digunakan untuk membenahi PKM kami, sebelum anak magang itu masuk mereka sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut gaji, upah, insentif atau apapun bentuknya, “jawab Sudarmi kepada Journalist Independent. Com.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan pencairan insentif di Puskesmas Tompobulu. Penggunaan anggaran untuk pembenahan fasilitas perlu diperiksa berdasarkan dokumen penganggaran dan ketentuan yang mengatur peruntukan dana tersebut.
Begitu pula dengan surat perjanjian yang disebut telah ditandatangani tenaga kesehatan atau peserta magang. Isi, ruang lingkup, serta dasar hukum perjanjian itu perlu ditelaah untuk mengetahui apakah ketentuannya sesuai dengan status kerja dan hak masing-masing pihak.
Perbedaan status antara PNS, tenaga non-PNS, dan peserta magang juga perlu diperhatikan. Hak atas insentif tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan status seseorang, tetapi harus merujuk pada sumber anggaran, ketentuan program, persyaratan penerima, serta dasar penugasan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk menjelaskan alasan sembilan orang menerima pembayaran sementara 43 orang lainnya, menurut sumber, belum mendapatkannya.
Penggunaan Anggaran Diminta Ditelusuri
Sumber berharap Bupati Jeneponto saat itu, Iksan Iskandar, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Sumber juga meminta aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana korupsi Polda Sulsel, menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.
“Harapan kami agar Bupati Jeneponto serta Aparat Penegak Hukum khususnya Tipidkor Polda Sulsel untuk melakukan penelusuran terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dan melakukan penindakan tegas, “tutup Sumber.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah dana yang dicairkan benar-benar sesuai dengan peruntukan awalnya. Pemeriksaan juga dapat mencakup alur pengajuan anggaran, dokumen pencairan, pencatatan keuangan, serta keputusan mengenai pihak yang berhak menerima insentif.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan administrasi, pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan, atau memiliki unsur tindak pidana. Penetapan adanya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata dugaan atau perbedaan keterangan.
Hak Tenaga Kesehatan dan Akuntabilitas Anggaran
Pengelolaan anggaran pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Setiap pengeluaran perlu memiliki dasar penggunaan yang jelas serta didukung dokumen pertanggungjawaban.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan keuangan negara. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana publik sesuai peruntukannya.
Namun, penerapan aturan tersebut terhadap dana insentif di Puskesmas Tompobulu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai sumber anggaran dan ketentuan program yang mendasarinya. Belum cukup informasi untuk menyimpulkan bahwa dana sekitar Rp50 juta tersebut merupakan anggaran yang secara khusus wajib dibagikan kepada seluruh 52 orang.
Pemeriksaan juga perlu membedakan dana untuk insentif, honorarium, pembayaran tenaga kerja, dan kebutuhan operasional fasilitas kesehatan karena masing-masing dapat memiliki dasar penganggaran yang berbeda.
Hingga informasi ini disusun, dugaan yang disampaikan sumber masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Penjelasan Sudarmi mengenai rencana pembenahan Puskesmas serta surat perjanjian yang disebut telah ditandatangani tenaga kesehatan menjadi bagian yang perlu diuji bersama bukti administrasi lainnya.
Penelusuran secara objektif diharapkan dapat menjelaskan alasan perbedaan penerimaan insentif, memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian kepada tenaga kesehatan yang merasa belum memperoleh pembayaran.






