Kinerja Bidang Propam Gorontalo Terkesan Tumpul, Aipda D Serta Istri Kebal Hukum

Journalist Independent

GORONTALO, — Dugaan peredaran kosmetik tanpa izin yang dikaitkan dengan Aipda D dan istrinya berinisial GR kembali menjadi sorotan pada 25 Mei 2023. Sejumlah pihak mempertanyakan tindak lanjut pengawasan internal kepolisian, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, terhadap dugaan tersebut.

Seorang sumber yang berbicara kepada Journalist Independent.com mengklaim Aipda D dan GR belum tersentuh penindakan meski informasi mengenai usaha kosmetik mereka telah beredar di masyarakat. Namun, klaim mengenai status penanganan perkara tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda Gorontalo dan instansi pengawas kosmetik.

“Nda pernah tersentuh sama sekali itu Aipda D sama istrinya (GR), semua orang disini tau klo mereka itu punya seragam,” kata sumber kepada Journalist Independent.com.

Sumber tersebut menilai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara transparan. Menurutnya, penegakan aturan harus berlaku tanpa membedakan latar belakang seseorang, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggota institusi penegak hukum.

Ia juga mengaitkan dugaan peredaran kosmetik tersebut dengan ketentuan hukum mengenai kesehatan. Namun, penerapan pasal pidana dan ancaman hukumannya harus merujuk pada jenis pelanggaran yang terbukti, ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

“Mereka seolah kebal hukum karena tak bisa ditindak, sedangkan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 serta perubahan UU nomor 2 tahun 2022 jelas mengatur dan ancaman pidana 15 tahun menanti juga denda sekira I Milyar,” lanjutnya.

Komentar warganet di media sosial turut menyoroti dugaan tersebut. Sejumlah akun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila pihak yang diduga melanggar aturan merupakan anggota kepolisian atau keluarganya.

Salah satu komentar dari akun @_Kadir berbunyi:

“Jual Kosmetik Illegal, dilapor ke Polisi, yang dilapor Polisi, yang periksa lettingnya,”

Akun @_Yul juga menulis:

“Coba klo masyarakat biasa menjual, 1 hari sudah diciduk,”

Sementara itu, akun @_IsHe menyampaikan kritik terhadap upaya memperbaiki citra kepolisian melalui komentarnya:

“Kasih Contoh Yang Bae’ Om Police, Kasihan Pak Sigit Susah Perbaiki Image Polri,”

Komentar tersebut menunjukkan adanya pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan dugaan pelanggaran. Meski demikian, unggahan media sosial merupakan ekspresi atau pendapat warganet dan tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk memastikan kebenaran tuduhan terhadap pihak tertentu.

Dalam upaya memperoleh tanggapan, sumber menyebut Aipda D dan GR telah memblokir kontak WhatsApp Journalist Independent.com. Kondisi tersebut membuat media belum memperoleh jawaban langsung dari keduanya terkait dugaan yang diberitakan.

Sumber kemudian meminta Bidang Propam Polda Gorontalo menelusuri informasi tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Ia menilai pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan.

“Berharap agar Polda Gorontalo tegas, dan segera memeriksa, memanggil dan menindak Aipda D serta GR, karena mereka berdua dinilai telah mencoreng nama baik Institusi Polri,” demikian komentar seorang warganet.

Hingga berita ini disusun berdasarkan materi bertanggal 25 Mei 2023, belum terdapat keterangan resmi Polda Gorontalo mengenai tindak lanjut dugaan tersebut dalam bahan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada Bidang Propam Polda Gorontalo, BPOM, Aipda D, dan GR diperlukan untuk memastikan status perizinan produk, hasil pengawasan, serta ada atau tidaknya proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut.

Redaksi menempatkan dugaan peredaran kosmetik tanpa izin dan kritik terhadap penanganannya sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi. Kepastian mengenai legalitas produk maupun dugaan pelanggaran oleh individu tertentu harus didasarkan pada bukti dan keterangan resmi pihak berwenang.