Curi Motor Demi Style, MS Digelandang Ke Mapolres Gowa

GOWA, — Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan MS (23) warga asal Kolaka Sulteng, karena telah melakukan tindak pidana pencurian motor. Agar terlihat stylish dan Hedon, MS melakukan aksinya saat korban Andi Hakim sedang terlelap, 31 Januari 2023 sekira pukul. 23.30 Wita.

“Alhamdulillah, pelaku MS berhasil kami amankan dijalan Rajawali I lorong 13 B, kecamatan Mariso, kota Makassar. Berdasarkan laporan warga bernama Andi Hakim, yang mengaku telah kehilangan motornya pada 07 Desember 2022, di Pattallassang, wilayah hukum Polres Gowa, “kata AKP. Burhan SH.

Selain mengambil motor milik korbannya, MS juga telah membuat Surat Tanda Naik Kendaraan Bermotor (STNK) palsu. Hasil interogasi, MS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa STNK palsu dipesan disalah satu rekannya berinisial AJ warga Galesong, Takalar.

“Hasil interogasi. Selain mencuri motor, MS juga membuat STNK palsu, MS mengaku memesan STNK palsu ditemannya warga asal Galesong, Takalar, berinisial AJ, “lanjut AKP. Burhan SH.

Menurut pengakuan korban Andi Hakim, awalnya dia memarkirkan kendaraannya digarasi rumah. Dan korban sempat mengunci stang/setir, namun MS masuk mengambil kunci milik korban, pada saat melancarkan aksinya, korban tengah terlelap tidur.

“Korban mengungkapkan bahwa motornya diparkir digarasi dalam keadaan terkunci setir. Tapi MS, masuk mengambil kunci motor saat korban lagi tidur, “tambah AKP. Burhan SH.

Resmob Polres Gowa dipimpin oleh Ipda. Nova Tanjung, kemudian berhasil mencium keberadaan MS yang sering berpindah-pindah. Setelah mendapatkan informasi yang jelas, kemudian dilakukan penangkapan.

“Jadi pelaku MS ini sering berpindah-pindah, setelah mendapat informasi yang jelas tentang keberadaan pelaku maka Resmob Polres Gowa dipimpin Ipda. Nova Tanjung, kemudian langsung melakukan penangkapan, “ungkap AKP. Burhan SH.

Kapolres Gowa. AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik, mengungkapkan bahwa kini pelaku MS bersama barang bukti berupa I unit motor Yamaha WR 155 dan I lembar STNK palsu berada di Mapolres Gowa. MS mengaku bahwa hal itu dilakukan karena tuntutan gaya hidup hedoismenya, MS nantinya akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 363 KUHP.

“Pelaku MS bersama barang bukti kami amankan di Mapolres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut, MS mengaku mencuri karena gaya hidup hedoismenya, untuk pasal akan disangkakan pasal 363 KUHP Pidana, “tutup AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!