SULSEL, — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes. Pol. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik, memberikan warning kepada para pelaku usaha dibidang perhotelan untuk segera melaporkan diri terkait pemanfaatan air tanah, 09 Desember 2022.
“Kepada para pelaku-pelaku usaha yang punya kewajiban kepada negara, sebelum penyidik menemukan itu, mereka harus taat aturan, “kata KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik.
Bagi hotel yang memakai, menggunakan dan memanfaatkan air tanah selain PDAM maka diwajibkan untuk membayar haknya kepada negara. Dimana Surat Ijin Pengeboran (SIP) dan Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) telah diatur dalam UU RI nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Sama dengan PBBKB-BBM, hotel yang memakai, menggunakan dan memanfaatkan air permukaan wajib untuk membayarkan haknya kepada negara, SIP dan SIPA itu telah diatur dalam Pasal 70 Point C Jo Pasal 49 ayat II UU RI nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, “tutup KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik.