Bongkar Jaringan Narkoba Oknum Polres Jeneponto Berpangkat Bripka Ditangkap Usai Edarkan Shabu

SULSEL, — Berdasarkan laporan masyarakat Satresk Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan II orang terduga pengguna narkoba dimana salah seorang adalah perempuan berinisial IJA dan seorang laki-laki inisial IL yang kemudian terungkap keterlibatan oknum anggota Polres Jeneponto berpangkat Bripka berinisial SP, (09/10/2022) sekira pukul. 20.40 Wita.

“Informasi yang kami terima demikian dan sekarang masih sementara proses, “kata KBP. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH. MH, Kabi. Propam Polda Sulsel.

Barang bukti yang ditemukan pada wanita berinisial IJA dan teman prianya IL yakni I kartu ATM Bank BNI, 2 sachet bening berisi narkotika jenis Shabu, I alat hisap (Bong) dan I buah Iphone serta I Android merk Oppo. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka membeli barang tersebut dari seorang oknum Polisi berpangkat Bripka berinisial SP yang bertugas sebagai Ba. Sattahti Polres Jeneponto.

“Barang buktinya lengkap, dan dari hasil pengakuan kedua tersangka menjurus ke oknum Bripka SP yang bertugas sebagai Ba. Sattahti Polres Jeneponto, “lanjutnya.

Barang tersebut diperoleh IJA dan IL dimana sebelumnya telah melakukan transaksi melalui ATM BNI dengan mentransfer sejumlah uang sekira Rp. 800.000,– (Delapan Ratus Ribu Rupiah) ke rekening milik Bripka SP, pada tanggal 08 Oktober 2022. Oknum Bripka SP juga sebelumnya pernah melanggar dan menjalani sidang disiplin pada 26 Juli 2021 setelah hasil tes urinenya positif mengandung zat Methamphetamine.

“Barang diperoleh IJA dan IL karena sebelumnya mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi Bripka SP, pada 08 Oktober kemarin. Bripka SP pernah menjalani sidang disiplin pada 26 Juli 2021 karena hasil test urinenya positif mengandung Methamphetamine, “tambah KBP. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH. MH.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka termasuk Bripka SP akan diproses sesuai UU yang berlaku. Dimana akan dilakukan kordinasi dengan Kapolres Jeneponto untuk sidang disiplin dengan rekomendasi PTDH setelah itu Bripka SP akan menjalani sidang pidana.

“Kami tentunya melakukan kordinasi dengan Kapolres untuk sidang disiplin rekomendasi untuk PTDH, setelah itu dilakukan proses pidana sesuai dengan UU yang berlaku. Atensi pimpinan agar tegak lurus terhadap Personil yang terlibat narkoba tentunya kami jalankan, “tutup KBP. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH. MH.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!