User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel Membekuk Ibu Paruh Baya Jualan Narkoba Di Jeneponto

SULSEL, —ย  Subdit I Unit IV Ditnarkona Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit. AKP. Suardi S. Sos, MH, membekuk seorang ibu paruh baya berinisial NB yang juga merupakan resedivis dengan kasus serupa yakni menjual dan mengedarkan narkoba jenis shabu, Jum’at (23/09/2022) sekira pukul. 01.00 Wita, dijalan poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu.

“Alhamdulillah, Subdit I Ditnarkoba yang dipimpin oleh AKP. Suardi S. Sos, MH, kembali berhasil membekuk seorang ibu paruh baya berinisial NB yang juga resedivis, dijalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.

Dari tangan NB turut diamankan juga 36 Sachet berisi shabu seberat 13,78 Gram, timbangan digital merk Mouse Scale, II buah alat isap, 7 pipet, II sachet kosong, IV korek gas, II Isolasi, I gunting, I wadah plastik dan I unit HP merk Vivo.

“Di TKP, unit juga menemukan barang bukti 36 Sachet berisi shabu seberat 13,78 Gram, timbangan digital merk Mouse Scale, II buah alat isap, 7 pipet, II sachet kosong, IV korek gas, II Isolasi, I gunting, I wadah plastik dan I unit HP merk Vivo, “tambah KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.

Dari hasil interogasi NB mengakui bahwa barang haram adalah miliknya dan barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial FDL, dengan harga Rp. 7.000.000,–.

“Hasil interogasi NB mengakui membeli barang haram tersebut dengan harga Rp. 7.000.000,– sebanyak 5 gram, dari seorang laki-laki berinisial FDL dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “lanjutnya.

Selanjut NB bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sulsel bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, NB terancam Pasal 114 ayat II, Pasal 112 ayat II, UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk selanjutnya NB bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 dan 112 ayat II UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe