Digugat Praperadilan Satreskrim Polres Gowa Tegak Lurus Jalankan Amanah Undang-Undang

GOWA, — Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil memenangkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Dg. Tiro Bin Kuta, Manong, Boco Dg. Ngimba dan Toli Bin Sarro, berdasarkan amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Gowa No. 11/Pid.Pra/IX/2022/SGM Tanggal 19 September 2022.

“Alhamdulillah berdasarkan amar putusan Hakim, gugatam Dg. Tiro CS telah ditolak, dan apa yang telah kami kerjakan dengan penetapan tersangka telah sah sesuai UU KUHAP Pasal 184, dalam perkara dugaan kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP karena telah diuji di meja sidang Pra Peradilan, “kata AKP. Burhan SH.

Menurutnya, Satuan Reskrim Polres Gowa dalam menjalankan amanah negara, Tupoksinya selalu berpedoman kepada Undang-Undang.

“Dalam setiap penanganan perkara akan selalu kami tindak lanjuti dan selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dalam menjalankan amanah negara dan Tupoksi kami selalu berpedoman kepada Undang-Undang, “tutup AKP. Burhan SH.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!