MAKASSAR, — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak tanggung-tanggung polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21).
Penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022).
“Penangkapan diawali dari informasi masayarakat lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kombes. Pol. Budy Haryanto S. Ik, MH, saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) siang.
Lanjutnya, barang haram tersebut berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.
“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” lanjutnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol. Doli Martua Tanjung, mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang,” ungkap Doly.
Kata Doly, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.
“Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup, “tutup Doly.