MAKASSAR, — Seorang pemuda berinisial WHY, diciduk oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel dibawah komando AKP. Inggaba Bali, saat mengambil paket berisi 1000 butir pil THD disalah satu jasa ekspedisi, dijalan Boulevard, Panakukang, Kota Makassar, (29/06/2022) sekira pukul. 15.30 Wita.
“Alhamdulillah, Subdit I yang dipimpin oleh AKP. Inggaba Bali, berhasil menggagalkan peredaran 1000 pil THD yang telah dikemas, dan dikuasai oleh WHY, dimana terduga tersangka diamankan disalah satu jasa ekspedisi dijalan Boulevard, Komplek Panakukang, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Untuk selanjutnya, WHY bersama barang bukti diboyong ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan pasal yang akan disangkakan yakni UU Kesehatan, Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Sub, kemudian Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI.
“WHY bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Sulsel, untuk pasal akan diterapkan UU Kesehatan, pasal 196/197, Jo Pasal 98 (2) sub, dan Jo Pasal 106 UU RI, “tutup KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.