MAKASSAR, — Bengkel Hans Motor dinilai telah melanggar banyak UU, dari segi harga onderdil motor yang dinaikkan hingga 100%, mekanik dipekerjakan layaknya budak zaman penjajahan dengan tidak adanya gaji dan tidak ada jaminan keselamatan kerja, problema ditempat itu sungguh sangat kompleks.
“Ada pernah kejadian om, putus jari telunjuknya teman, dibawaji ke rumah sakit tapi tidak dibiayai. Ongkos ke rumah sakit sama obat saja, nda ada santunan kecelakaan, sampe itu anak berhenti kerja. Klo disana itu kita dapat kecelakaan kerja, nda ada prikemanusiaannya itu Hans, semata mata uang yang dia cari, “ungkap Sumber, yang enggan disebutkan namanya, (24/06/2022) sekira pukul 10.00 Wita.
Tidak adanya gaji pokok, kemudian Hans yang kerap kali melontarkan bahasa-bahas kotor dalam dialek Makassar sudah menjadi santapan bagi para mekanik. Jika ada kesalahan, semua dilemparkan kepada mekanik agar customer melakukan komplain ke Mekanik bukan ke Hans sebagai pemilik bengkel. Diketahui bahwa onderdil disana rata-rata rakitan dan tidak sesuai standar SNI, Hans hanya memikirkan keuntungan setiap harinya dari customer tanpa memikirkan keselamatan dari customer itu jika ada kendala pada onderdilnya.
“Tidak ada gaji disana om, pembagiannya itu 70% na dapat bos dari onderdil 30% dari mekanik. Ka klo bahasa-bahasa kotor jadi makanan hari-hari ta disana om, tidak manusiawi tapi harusQ bertahan karena ditempat ituji ramai, na ada keluarga mau dihidupi, “lanjut Sumber.
Klo ada komplain, mekanik yang disalahkan, jadi customer otomatis salahkan mekanik bukan Hans. Tidak onderdil SNI disana om, tidak ada harga dan jaminan bagi Customer klo nda diminta minta kejadian apa-apa dijalan karena onderdil yang dipasang, “tambah Sumber.
Sementara itu Kadisnaker Kota Makassar. Nielma Palamba, belum memberikan komentarnya dan terkesan tutup mulut terkait problema yang dialami oleh para pekerja. Bahkan chat konfirmasi hanya dibaca oleh Nielma, setelah 2 kali dikonfirmasi.
“Seharusnya sebagai Malaikat penyelamat para pekerja Ibu Nielma lebih responsif terkait problema yang dialami oleh para pekerja di Makassar, “Kata Ismar, saat dimintai tanggapannya.
Selain melanggar UU Ketenagakerjaan, Hans juga diduga melanggar UU Standarisasi SNI. Olehnya itu Pemerintah Kota Makassar dan juga Polrestabes Makassar dipaksa turun untuk mencabut izin usaha dan menarik segala bentuk onderdil yang diduga melanggar SNI karena dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2014.
“Payung hukumnya sudah jelas, pelanggaran SNI merupakan tindakan pidana berdasarkan UU 20 Tahun 2014 BAB X tentang Ketentuan Pidana Pasal 62 hingga 73, dimana didalamnya sudah disebutkan pidana denda dan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum, “bebernya
UU Ketenagakerjaan sudah jelas tidak dipakai di Hans Motor, Pemkot dan Polrestabes harus turun untuk mencabut izin usaha dan menarik semua onderdil non SNI yang ada disana agar menjadi contoh para pelaku usaha lain bahwa ada Protap yang harus diikuti, “tutup Ismar.