Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen, Satreskrim Polrestabes Makassar Diminta Turun Tangan Usut Maraknya Tindak Pidana Bengkel Hans Motor Veteran

MAKASSAR, — Salah seorang konsumen yang memodifikasi motor miliknya mengaku sangat kecewa atas apa yang telah menimpa dirinya, dimana dirinya hampir terkena musibah akibat onderdil yang dinilai gagal produk, yang diperjual belikan oleh Bengkel Variasi Hans Motor, jalan Veteran Selatan.

“Jadi saya modif motorku itu akhir Ramadhan, awalnya cuman ganti knalpot, pasang alis motor. Selesai Idul Fitri, mulai pasang Kaliper dengan Handle Master cakram sama piringan cakramnya, totalnya itu sudah hampir sekitar Rp. 10.000,00,–(Sepuluh Juta Rupiah), “ungkap AM (10/06/2022)

Kejadian bermula pada saat berangkat dari rumah menuju kekantor, sekitar tanggal (06/06/2022) sekira pukul 07.38 Wita, sementara berkendara, Sumber ditegur oleh para pengguna jalan karena Kaliper Cakram belakang motornya mengeluarkan api yang sangat besar.

“Awalnya itu disekitaran jalan poros Pattallassang, banyak motor yang tegur, “pak..menyala motorta, ada api, terbakarki motorta”. Langsungka berhenti, saya liat apinya sudah besar, saya tutup pake jaket, baru ambil pasir saya siram, masih menyala juga. Barupeka ambil air, kondisinya itu Kaliper sudah hangus, Piringan Cakram Hangus, Kampas juga hangus sama knalpot, “kata AM.

Dirinya langsung bergegas ke Bengkel Hans Motor untuk mempertanyakan hal itu, akan tetapi sesampainya disana. Pemilik bengkel, Hans mengatakan bahwa tidak ada garansi dan return barang walaupun baru seminggu. Setelah dibujuk barulah Hans menelfon penyalur onderdil dan meminta kepada konsumennya untuk membayar ongkos kirim sekira Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Saya kembali ke bengkel, kasih liat klo Kaliper hangus terbakar, awalnya Hans nda mau, setelah saya minta tolong baru dia bilang, asal membayarki 200, digantikanki itu Kaliper, karena biar baru 1 minggu nda bisa direturn barang, nd ada garansinya, “tambah AM.

Demi keselamatan dalam berkendara, Sumber meminta untuk digantikan dengan onderdil yang lebih baik yakni Kaliper Nissin Samurai, Hans pun memberikan harga untuk Kaliper Merk Nissin total Rp.700.000,–(Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ditambah Rp.200.000,(Dua Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Sumber juga mengganti Piringan Cakram karena ikut hangus seharga Rp. 800.000,(Delapan Ratus Ribu Rupiah).

“Karena ku fikir, mauka pake ini motor sama istriku, saya fikir keselamatan yang utama. Mintaka ganti dengan Merk Nissin Samurai, harganya itu sekitar 700 an. Ditambah 200 ongkir return, sekalian saya ganti piringan cakramnya juga karena hangus, “lanjut AM

Selang pemakaian sehari, Kaliper Cakram Belakang mengeluarkan asap dan hendak terbakar, Sumber pun kembali ke Bengkel Hans Motor, dan ternyata masalahnya ada pada Master Handlee, kemudian diganti dengan Merk Brembo RCB seharga yanga sama Rp.925.000,-(Sembilan Ratus Dua Puluh Lima), dan ternyata pada saat itu juga ada sekitar 4 Konsumen mengalami hal yang sama. Sumber kemudian meminta untuk digantikan Master Merk RCB dengan harga Rp. 1.900.00,-(Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

“Atas dasar keselamatan saya ganti dengan Merk Nissin Samurai, harganya Rp. 1,9 Juta, dihari itu juga ada 4 customer sama kasusnya dengan Master Brembo RCB yang bermasalah, “lanjutnya lagi

AM sangat menyayangkan kejadian yang menimpa dirinya, karena pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas produk yang dijualnya itu malah hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan keselamatan Usernya, dimana UU Perlindungan Konsumen telah mengatur tentang harga, kualitas barang, garansi dan kewajiban pelaku usaha.

“UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 sudah jelas mengatur tentang harga barang, kualitas, garansi dan kewajiban pelaku usaha. Ini menyangkut keselamatan pengguna, dari awal saya beli onderdil ditoko itu tidak ada harga barang yang tertera, transaksinya pun masih manual, hanya sebut harga sekian, kiranya Satreskrim Polrestabes bisa segera turun tangan karena diduga banyak pelanggaran disana, bukan hanya konsumen, tapi UU Tenaga Kerja dan dugaan Pencucian Uang dan Hak Cipta, “tutup AM.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar. AKBP. Reonal TS Simanjuntak S. Ik, mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan terbit maka dirinya akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

“Klo sudah ada laporan baik secara pemberitaan, LP langsung kami tindak lanjuti. Segala bentuk pidana akan terkuak sendiri apabila 1 kesalahan sudah berhasil ditemukan, “jawab AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!